Kolaborasi TNI-Polri Berikan Asupan Nutri Kepada 250 Anak- Anak Panti Asuhan
Sepindonesia.com | MEDAN – Sinergi tanpa batas antara TNI-Polri kembali diwujudkan dalam aksi nyata kepedulian sosial. Kodam I/Bukit Barisan berkolaborasi…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel II Gedung II MK menunjukkan bukti ke Kuasa Hukum dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Permohonan Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Kluisen dan Iif Usfayadi (Kluisen-Lif). Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, hadir kuasa hukum terkait Khairul Atma S.H.M.H Dihadiri Kuasa Hukum Paslon No 1 Kluisen dan Lif Usfayadi ( Kluisen -Lif ) Pemohon melalui kuasa hukumnya, Yustinus Bianglala,SH meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi (KPU Kabupaten Melawi) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Menurut Kuasa hukum terkait Khairul Atma, S.H, M.H, mengatakan, jadi intinya sidang PHPU pilkada Melawi 2024 ini adalah sidang pertama , hanya sidang pendahuluan saja untuk pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang disampaikan dari sidang pertama ,pihak terkait , pemohon dan Bawaslu akan ada sidang lanjutan diatas tanggal (16/1/25 ),ujarnya.
Baca Juga :
Jubir PDIP : Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng Tidak Ada Kaitan Dengan Hasto
Polres Tanah Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal
Lebih lanjut Khairul ,mengatakan Untuk sidang selanjutnya diatas tanggal 16 Januari 2025 agendanya adalah pihak terkait dan Bawaslu dan pemohon disampaikan pertanggung jawaban untuk dalil -dalil yang disampaikan dari pihak pemohon dari sidang pendahuluan, dari pihak terkait optimis dalam permasalahan yang sudah lama juga tahu situasi dilapangan akan mempersiapkan bantahan -bantahan dalam sidang selanjutnya, tambah Khairul Atma ,S.H .M.H kepada awak media. (Supriyadi)
Sepindonesia.com | MEDAN – Sinergi tanpa batas antara TNI-Polri kembali diwujudkan dalam aksi nyata kepedulian sosial. Kodam I/Bukit Barisan berkolaborasi…
Foto, Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, S.P.Og, MKM Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, S.P.Og,…
Foto, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SP.OG M.Kes, pimpin apel pagi gabungan lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo…
Foto Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melaksanakan safari Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Sepindonesia.com | TANGERANG — Kapolres…
Foto, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST perdana memimpin apel gabungan…
Foto Kosmetik yang di gerebek Polsek Kalideres Sepindonesia.com | JAKARTA – Toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat digerebek karena…
Foto obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol di Jalan Inspeksi No. 7, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat Sepindonesia.com | JAKARTA BARAT–…
Foto Mama Papua beebagi dengan personel Operasi Damai Cartenz 2025 di Pegunungan Bintang Sabtu (8/3/2025) Sepindonesia.com | PEGUNUNGAN BINTANG –…