Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 56 Kg Sabu Diamankan di Langkat
Foto, tersangka dan barang bukti jenis sabu 56 kg yang ditangkap personil Polda Sumatera Utara Sepindonesia.com | LANGKAT – Tim…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel II Gedung II MK menunjukkan bukti ke Kuasa Hukum dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Permohonan Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Kluisen dan Iif Usfayadi (Kluisen-Lif). Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, hadir kuasa hukum terkait Khairul Atma S.H.M.H Dihadiri Kuasa Hukum Paslon No 1 Kluisen dan Lif Usfayadi ( Kluisen -Lif ) Pemohon melalui kuasa hukumnya, Yustinus Bianglala,SH meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi (KPU Kabupaten Melawi) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Menurut Kuasa hukum terkait Khairul Atma, S.H, M.H, mengatakan, jadi intinya sidang PHPU pilkada Melawi 2024 ini adalah sidang pertama , hanya sidang pendahuluan saja untuk pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang disampaikan dari sidang pertama ,pihak terkait , pemohon dan Bawaslu akan ada sidang lanjutan diatas tanggal (16/1/25 ),ujarnya.
Baca Juga :
Jubir PDIP : Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng Tidak Ada Kaitan Dengan Hasto
Polres Tanah Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal
Lebih lanjut Khairul ,mengatakan Untuk sidang selanjutnya diatas tanggal 16 Januari 2025 agendanya adalah pihak terkait dan Bawaslu dan pemohon disampaikan pertanggung jawaban untuk dalil -dalil yang disampaikan dari pihak pemohon dari sidang pendahuluan, dari pihak terkait optimis dalam permasalahan yang sudah lama juga tahu situasi dilapangan akan mempersiapkan bantahan -bantahan dalam sidang selanjutnya, tambah Khairul Atma ,S.H .M.H kepada awak media. (Supriyadi)
Foto, tersangka dan barang bukti jenis sabu 56 kg yang ditangkap personil Polda Sumatera Utara Sepindonesia.com | LANGKAT – Tim…
Foto, Fatayat Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Karo memeriahkannya dengan mengikuti perlombaan memasak cimpa unung-unung, meraih juara 1. Sepindonesia.com | KARO…
Bupati Bersama Forkopimda Karo Potong Kue Hari Jadi ke- 79 Kabupaten Karo Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Brigjen Pol…
Foto, Bupati Karo Dampingi Wagubsu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke- 79 Tahun 2025…
Foto Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., bagikan takjil kepada masyarakat Sepindonesia.com | LABURA – Dalam rangka menyambut bulan…
Foto Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang, Ny. Andi Yuli Bahtiar, menggelar kegiatan…
Foto personil Polsek Matraman melaksanakan program Tarawih Keliling Sepindonesia.com | JAKARTA – Polsek Matraman, terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban…
Kapolsek Maesa AKP AKP Ferry F. Padama, SH bersama Personil dan ibu Bhayangkari berbagi Takjil Denga masyarakat yang melintas…
Foto Personil Polres Metro Jakarta Timur membagikan takjil dan makanan Gratis Sepindonesia.com| JAKARTA – Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang…