Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan
Foto Bareskrim Polri dan barang bukti Narkotika Sepindonesia com | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel II Gedung II MK menunjukkan bukti ke Kuasa Hukum dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Permohonan Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Kluisen dan Iif Usfayadi (Kluisen-Lif). Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, hadir kuasa hukum terkait Khairul Atma S.H.M.H Dihadiri Kuasa Hukum Paslon No 1 Kluisen dan Lif Usfayadi ( Kluisen -Lif ) Pemohon melalui kuasa hukumnya, Yustinus Bianglala,SH meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi (KPU Kabupaten Melawi) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Menurut Kuasa hukum terkait Khairul Atma, S.H, M.H, mengatakan, jadi intinya sidang PHPU pilkada Melawi 2024 ini adalah sidang pertama , hanya sidang pendahuluan saja untuk pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang disampaikan dari sidang pertama ,pihak terkait , pemohon dan Bawaslu akan ada sidang lanjutan diatas tanggal (16/1/25 ),ujarnya.
Baca Juga :
Jubir PDIP : Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng Tidak Ada Kaitan Dengan Hasto
Polres Tanah Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal
Lebih lanjut Khairul ,mengatakan Untuk sidang selanjutnya diatas tanggal 16 Januari 2025 agendanya adalah pihak terkait dan Bawaslu dan pemohon disampaikan pertanggung jawaban untuk dalil -dalil yang disampaikan dari pihak pemohon dari sidang pendahuluan, dari pihak terkait optimis dalam permasalahan yang sudah lama juga tahu situasi dilapangan akan mempersiapkan bantahan -bantahan dalam sidang selanjutnya, tambah Khairul Atma ,S.H .M.H kepada awak media. (Supriyadi)
Foto serah terima jabatan Kapendam I/BB dari Kolonel Inf Doddy Yudha, S.I.P, M.Tr.(Han), M.H.I kepada Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap,…
Foto Sidang pemeriksaan saksi gugatan Jumadi terhadap Pemerintahan Desa Sidorukun pada Selasa (5/3/2025) Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sidang gugatan Jumadi…
Foto Pangdam I/BB bersama kepala perwakilan BI Sumatra Utara Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto,…
Foto sidang gugatan warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod yang mengguga Prmerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/3/2025…
Foto rapat koordinasi persiapan serah terima Bupati Tangerang pada Rabu (5/3/2025) Sepindonesia.com | TANGERANG – Serah terima jabatan (Sertijab) Bupati-Wakil…
Foto Gubernur Sumut menyambut kedatangan Pangdam I/BB dalam acara pisah sambut Sepindonesia.com| MEDAN – Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI…