Cegah Kejahatan, Satpolairud Polres Labuhanbatu Perketat Pengawasan
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya mempersempit ruang gerak tindak kejahatan di wilayah perairan, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud)…
Sepindonesia.com | TANGERANG – SPBU 34-15-137,di Rest area palm sguare KM 13,5 jln tol Merek-Jakarta kecamatan pinang kota tangerang. Lagi lagi pom pengisian bahan bakar atau yang di kenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah di duga dialihkan kepada oknum terntu (mafia) untul mengeruk keuntangan pribadi, kamis 02 januari 2025.
Dari pantauan langsung awak media melakukan investigasi di lapangan adanya keanehan mencurigakan mobil box yang melakukan pengisian solar dengan bolak balik anehnya plat nopolnya berganti ada dugaan menggunakan nopol palsu untuk mendapatkan barkot dari pertamina.Di mana mobil truk box yang sempat supirnya di tanya truk box yang mereka bawa suda di modip didalamnya tanki dengan kapasitas 8000/8 ton. Supir tersebut mengaku ke awak media mereka punya kordinator di lapangan saudara PANDI ujar mereka yang tidak mau dusebutkan namanya
SPBU bekerja sama dengan mafia solar, supir yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum berikut:
Sanksi Pidana
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
2. Denda paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
3. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar jika merugikan negara (Pasal 55 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
Sanksi Administratif
1. Pembatalan izin mengemudi.
2. Pencabutan hak-hak khusus (misalnya, hak mengemudi).
3. Denda administratif Rp 500 juta – Rp 5 miliar.
4. Penutupan sementara atau permanen SPBU.
Sanksi Perdata
1. Ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.
2. Pembayaran biaya pengolahan limbah.
3. Pemulihan lingkungan hidup.
Peraturan yang Mengatur
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Energi.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 50 Tahun 2017.
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmisi.(Supriyadi)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya mempersempit ruang gerak tindak kejahatan di wilayah perairan, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud)…
Sepindonesia.com | MEDAN – Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan sahabat Erika Siringoringo yang dilakukan didepan kantor Pengadilan Negeri Medan Rabu…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pejuang lingkungan kembali menerima ancaman dan dilaporkan ke APH. Akibat penghitungan kerugian negara di kasus PT…
Sepindonesia.com | PEKANBARU – Penolakan masyarakat adat dan tempatan Rempang terhadap PSN Rempang Eco-City kembali mendapat tantangan dari BP…
Sepindonesia.com | SULAWESI – Kelangkaan Bahan Bakar minyak (BBM) jenis solar kerap terjadi di berbagai wilayah. Salah satu alasan yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aparat Desa yang merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) diduga memelihara judi di depan rumahnya di Dusun…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Tangerang Pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahan Listrik Negara (PLN) yang dikerjakan oleh pihak rekanan…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Pemimpin Cabang ( Pinca ) PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Branch Office…