Bangun Kerjasama Strategis, BRI BO Tebing Tinggi Disambut Hangat Kalapas Kelas IIB
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Pemimpin Cabang ( Pinca ) PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Branch Office…
Sepindonesia.com | TANGERANG – SPBU 34-15-137,di Rest area palm sguare KM 13,5 jln tol Merek-Jakarta kecamatan pinang kota tangerang. Lagi lagi pom pengisian bahan bakar atau yang di kenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah di duga dialihkan kepada oknum terntu (mafia) untul mengeruk keuntangan pribadi, kamis 02 januari 2025.
Dari pantauan langsung awak media melakukan investigasi di lapangan adanya keanehan mencurigakan mobil box yang melakukan pengisian solar dengan bolak balik anehnya plat nopolnya berganti ada dugaan menggunakan nopol palsu untuk mendapatkan barkot dari pertamina.Di mana mobil truk box yang sempat supirnya di tanya truk box yang mereka bawa suda di modip didalamnya tanki dengan kapasitas 8000/8 ton. Supir tersebut mengaku ke awak media mereka punya kordinator di lapangan saudara PANDI ujar mereka yang tidak mau dusebutkan namanya
SPBU bekerja sama dengan mafia solar, supir yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum berikut:
Sanksi Pidana
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
2. Denda paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
3. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar jika merugikan negara (Pasal 55 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
Sanksi Administratif
1. Pembatalan izin mengemudi.
2. Pencabutan hak-hak khusus (misalnya, hak mengemudi).
3. Denda administratif Rp 500 juta – Rp 5 miliar.
4. Penutupan sementara atau permanen SPBU.
Sanksi Perdata
1. Ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.
2. Pembayaran biaya pengolahan limbah.
3. Pemulihan lingkungan hidup.
Peraturan yang Mengatur
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Energi.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 50 Tahun 2017.
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmisi.(Supriyadi)
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Pemimpin Cabang ( Pinca ) PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Branch Office…
Sepindonesia.com, Asahan | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan,H.Efi Irwansyah Pane,MKM sambut baik kehadiran pengurus Federasi Serikat Pekerja Bongkar…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dewan Pembina FSPTSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Haji Ahmad Azran terpilih menjadi Anggota DPD (Dewan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka mendukung kesehatan anak-anak, Kodam I/BB melaksanakan kegiatan sosial makan sehat bergizi di dua sekolah…
Sepindonesia.com | SAMOSIR – Dalam upaya melestarikan keindahan dan ekosistem danau toba, prajurit Kodim 0210/TU bersama masyarakat setempat, melaksanakan kegiatan…
Sepindonesia.com | BALIGE – 13 Januari 2025 di Awal Tahun 2025, Praktek Mafia Tanah masih marak beredar di Kabupaten Toba….
Sepindonesia.com | JAKARTA – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba, Jakarta Pusat, berinisial H terharu karena…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di…