Jubir PDIP : Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng Tidak Ada Kaitan Dengan Hasto
Sepindonesia.com | JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengatakan bahwa pencabutan gugatan sengketa Pilkada…
Sepindonesia.com | TANGERANG – SPBU 34-15-137,di Rest area palm sguare KM 13,5 jln tol Merek-Jakarta kecamatan pinang kota tangerang. Lagi lagi pom pengisian bahan bakar atau yang di kenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah di duga dialihkan kepada oknum terntu (mafia) untul mengeruk keuntangan pribadi, kamis 02 januari 2025.
Dari pantauan langsung awak media melakukan investigasi di lapangan adanya keanehan mencurigakan mobil box yang melakukan pengisian solar dengan bolak balik anehnya plat nopolnya berganti ada dugaan menggunakan nopol palsu untuk mendapatkan barkot dari pertamina.Di mana mobil truk box yang sempat supirnya di tanya truk box yang mereka bawa suda di modip didalamnya tanki dengan kapasitas 8000/8 ton. Supir tersebut mengaku ke awak media mereka punya kordinator di lapangan saudara PANDI ujar mereka yang tidak mau dusebutkan namanya
SPBU bekerja sama dengan mafia solar, supir yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum berikut:
Sanksi Pidana
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
2. Denda paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
3. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar jika merugikan negara (Pasal 55 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
Sanksi Administratif
1. Pembatalan izin mengemudi.
2. Pencabutan hak-hak khusus (misalnya, hak mengemudi).
3. Denda administratif Rp 500 juta – Rp 5 miliar.
4. Penutupan sementara atau permanen SPBU.
Sanksi Perdata
1. Ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.
2. Pembayaran biaya pengolahan limbah.
3. Pemulihan lingkungan hidup.
Peraturan yang Mengatur
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Energi.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 50 Tahun 2017.
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmisi.(Supriyadi)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengatakan bahwa pencabutan gugatan sengketa Pilkada…
Sepindonesia.com | JAKARTA -Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi…
Sepindonesia.com| KARO – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmendalam memerangi peredaran narkoba melalui serangkaian razia di dua lokasi berbeda. Pada…
Sepindonesia.com | KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, petugas…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit…
Sepindonesia.com | BANDUNG –Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke PT. Pindad (Persero) dengan meninjau serta menguji…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/BB melaksanakan program pemberian makanan sehat dan bergizi untuk anak-anak Panti Asuhan, anak yatim, serta…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kehadiran Mas Pram meneguhkan bahwa Pram-Doel itu adalah milik semua masyarakat jakarta, tadi beliau sampaikan bahwa…