Cegah Kejahatan, Satpolairud Polres Labuhanbatu Perketat Pengawasan
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya mempersempit ruang gerak tindak kejahatan di wilayah perairan, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud)…
Sepindonesia.com | TANGERANG – Maraknya praktek mafia BBM bersubsidi beroperasi di SPBU 34.158.06 Kecamatan Bitung Kabupaten Tangerang Banten. Terkait pemberitaan sebelumnya di Polres Metro Tangerang kota nampaknya masih sangat miris dan seolah tidak ditanggapi oleh aparat penegak hukum Polres Metro TangerangKota.
Beberapa media tim investigasi menemukan sebuah mobil pemilik atas nama Fandi, dengan plat nomor mobil A 9037 ZX yang di kemudikan sopir mengakui atas nama Taslim. Di SPBU 34.158.06 ini adalah membeli sejumlah solar dengan nominal yang cukup tidak masuk akal.
Taslim mengakui dirinya sering kerap kali bertemu awak media namun masih saja tetap beroperasi di SPBU tersebut saat diwawancarai oleh media pada pukul 01:00 WIB Sabtu 18 Januari 2025.
Baca Juga :
Gadis Jaksel Diperkosa di Bali
GP Ansor Karo Kutuk 4 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur
Sangat disayangkan memang lemahnya aparat penegak hukum dalam menindak tegas para mafia bbm bersubsidi jenis bio solar yang diduga masih terus saja beroperasi di wilayah Tangerang Raya, hal tersebut berbanding terbalik dengan arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Menurut Presiden Prabowo Subianto seluruh jajaran Polri harum menindak tegas adanya mafia-mafia yang masih beroperasi di seluruh Indonesia, dan tidak ada toleransi apapun karena sudah merugikan Negara. Mengingat subsidi diperuntukkan untuk Rakyat bukan untuk perorangan atau kelompok. Ucap Presiden beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui bersama terkait mafia Solar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak tegas para terduga pelaku mafia solar yang menyalahgunakan BBM.
Sementara, pengawas SPBU 34.158.06 yang bertugas jaga pukul 01:00 WIB saat di konfirmasi oleh awak media mengaku tidak mengetahui ada nya yang diduga mafia BBM jenis bio solar. Dan pengawas meminta kepada awak media jika memang mendapati ada nya para oknum nakal tersebut mengisi ke 34.158.06 harap segera di laporkan ke pihak pengawas, dan tidak akan dilayani. Imbuh Joni pengawas 34.158.06 Bitung.(Supriyadi)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya mempersempit ruang gerak tindak kejahatan di wilayah perairan, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud)…
Sepindonesia.com | MEDAN – Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan sahabat Erika Siringoringo yang dilakukan didepan kantor Pengadilan Negeri Medan Rabu…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pejuang lingkungan kembali menerima ancaman dan dilaporkan ke APH. Akibat penghitungan kerugian negara di kasus PT…
Sepindonesia.com | PEKANBARU – Penolakan masyarakat adat dan tempatan Rempang terhadap PSN Rempang Eco-City kembali mendapat tantangan dari BP…
Sepindonesia.com | SULAWESI – Kelangkaan Bahan Bakar minyak (BBM) jenis solar kerap terjadi di berbagai wilayah. Salah satu alasan yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aparat Desa yang merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) diduga memelihara judi di depan rumahnya di Dusun…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Tangerang Pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahan Listrik Negara (PLN) yang dikerjakan oleh pihak rekanan…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Pemimpin Cabang ( Pinca ) PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Branch Office…