2 Orang Pengedar Sabu di Desa Janji Diciduk Personil Polres Labuhanbatu
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 22 Januari 2025,…
Sepindonesia com | TANGERANG – Perilaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHK) Kabupaten Tangerang ‘Budi Khumaedi’ sebagai pejabat tidak pantas untuk ditiru karena menjadi preseden buruk yang harus dihentikan. Pasalnya, usai dirinya menolak untuk wawancara dengan Wartawan terkait temuan BPK RI Banten yang Massiv namun sang Sekdis memilih menawarkan sebuah amplop yang berisikan uang pecahan 100 ribu sebanyak lima (5) lembar kepada Wartawan.
Kejadian itu berlangsung dramatis, tiba – tiba Budi Khumaedi meminta awak media kembali keruangan nya dan langsung memberikan amplop berisi uang. Sempat diprotes oleh Wartawan maksud dan tujuan sang Sekdis memberikan amplop yang berisi uang tersebut. Namun dengan gamblang nya, Budi memberikan alasan kalau uang tersebut untuk makan siang karena dirinya tidak sempat mengajak para awak media untuk makan siang.
Wartawan: Maksudnya apa ini pak, kenapa ada amplop? Mohon ma’af kita tidak ambil suap. Amplop saya kembalikan.
Budi Khumaedi (Sekdis): Tadi saya mau mengajak makan bang rahxxx& bang manxxxx.. tapi maaf masih ada tugas melayani tamu Bang ?.
Wartawan: Tapi bukan duit yang harus bapak berikan tetapi penjelasan yang real terkait temuan BPK tiga tahun berturut turut. Jadi kita tidak mau Terima, karena itu terikat dengan hukum gratifikasi pak.
Demikian isi percakapan antara Wartawan dengan Sekdis DLHK Kabupaten Tangerang ‘Budi Khumaedi’ by Whatsapp Rabu 15 January 2025. Sejak mencuatnya ke publik tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Banten, kini isu tersebut menjadi bola liar bagi sejumlah pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Temuan BPK Provinsi Banten tersebut terkait anggaran Pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang yang diduga telah menyimpang terkaut anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional truk sampah. BPK RI Banten mengungkapkan, adanya dugaan penyalahgunaan anggaran solar yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, pada tahun anggaran 2021, 2022 maupun 2023 sebesar Rp.722.572.553,00, yang meningkat menjadi Rp 767.450.303,76 pada tahun 2023.
Temuan ini menunjukkan adanya pemborosan dan penyalahgunaan anggaran yang cukup besar dalam pengelolaan sampah. Pada 2023, BPK-RI Perwakilan Banten kembali menemukan indikasi penggelapan anggaran solar yang diperkirakan merugikan negara lebih dari 700 juta rupiah. Meskipun sebagian anggaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, masalah ini masih berlanjut dan menjadi perhatian serius.
Sementara itu, Sekdis DLHK ‘Budi Khumaedi’ justru protes kepada Wartawan saat dirinya diwawancara langsung saat disinggung soal temuan BPK yang Massiv karena terjadi selama 3 tahun berturut turut. Namun dirinya tidak menampik kalau temuan tersebut atas kelalaian tekhnis di lapangan lalu mempersalahkan para sopir pengangkut sampah karena sering menghilangkan struk pembelian BBM yang akhirnya mencoba menyuap wartawan dengan amplop dengan dalih biaya makan siang.
Perlu diketahui oleh publik, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, Pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Wartawan diharuskan mematuhi dan memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia harus menaati Kode Etik Jurnalistik yang tertuang pada Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan perubahannya serta Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.
Didalam Kode Etik Jurnalistik Pasal. 6 ditegaskan, bahwa Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Yang dimaksud iyalah, tidak menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. (Supriyadi)
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 22 Januari 2025,…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo menerima apresiasi dari berbagai pihak atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus eksploitasi dan perdagangan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Catatan Akhir Tahun 2024 ini merupakan hasil pemantauan, analisa dan advokasi KPA terhadap situasi konflik agraria…
Sepindonesia.com | TAPSEL – Terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, dituntut hukuman penjara selama…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, menggelar Perayaan Natal Perhimpunan Advokat Indonesia 2024…
Gallon SPBU Di Langkat Terduga Melakukan Penyelewengan BBM Subsidi ( Foto : sepindonesis.com/Samuelson R) Sepindonesia.com | LANGKAT – Kepolisian Daerah…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo melalui Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Indonesia sudah memiliki pemimpin yang baru, pasangan Prabowo – Gibran dilantik stelah memenangkan kompetisi kontestasi Pemilihan…