Dalang Kerusuhan, Oknum DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun Penjara
Sepindonesia.com | TAPSEL – Terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, dituntut hukuman penjara selama…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S.IP., memimpin konferensi pers terkait kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba (P4GN) di Kabupaten Labuhanbatu. Dimana Konferensi pers tersebut, digelar di Kantor Kodim 0209/LB, jalan Abdul Aziz Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera pada Senin (20/1/2025) sekira pukul 20.00 Wib.
Kodim 0209/LB, dalam hal ini, melalui personel Unit Intel, melakukan penggerebekan barak Narkoba yang menjadi tempat transaksi jual beli dan mengkonsumsi barang haram Narkotika jenis sabu-sabu. Penggerebekan tersebut bekerjasama dengan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, pemerintah setempat dan masyarakat sekitar, yang berlokasi dibelakang gudang sapu lidi jalan H. Adam Malik By Pass Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan, Senin (20/1/2025) sekira pukul 16.00 Wib.
Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S.IP dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa penggerebekan yang dilakukan personel unit Intel, berawal dari pengaduan masyarakat yang sangat resah atas maraknya peredaran Narkoba di Rantauprapat Labuhanbatu.
Baca Juga :
Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 19.469 gram dan Ekstasi 37.637 Butir
Kodam I/BB Gelar Program Makan Sehat Bergizi di Yayasan Al Mujahadah
“Penggerebekan barak Narkoba ini, berawal adanya pengaduan masyarakat terkait kegiatan maraknya peredaran Narkoba, terutama disekitaran Labuhanbatu di Rantauprapat. Kemudian setelah mendapat pengaduan tersebut, kami berkomunikasi dengan pihak Polres Labuhanbatu, yang selanjutnya bersama-sama melaksanakan kegiatan aksi. Dan, aksi ini tidak hanya dilakukan TNI-Polri saja. Tetapi bersama pihak pemerintah setempat dan masyarakat.”
“Adapun hasil penggerebekan yang kami lakukan tadi sore, berhasilkan mengamankan barang bukti sebanyak 8 bungkus paket sabu dan beberapa plastik klip, uang tunai penjualan Narkoba, bong, dompet,Handpone, dan lainnya yang digunakan sebagai pendukung penjualan transaksi Narkoba. Selain mengamankan barang bukti kami juga mengamankan empat orang tersangka,” kata Dandim.
Lebih lanjut Dandim 0209/LB mengatakan, terhadap keempat tersangka yang diamankan, nantinya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Labuhanbatu. Setelah kegiatan konferensi pers ini, akan kita serahkan.
“Kami TNI-Polri, berkomitmen untuk memberantas Narkoba, khususnya diwilayah Kabupaten Labuhanbatu, bersama-sama dengan elemen dan lapisan masyarakat. Kalau kita seluruhnya kompak, tentunya kita bisa memberantas Narkoba, yang memang bisa merusak anak-anak kita, atau generasi anak muda kita kedepan,’ tegas Dandim.
Sementara itu, Pairan selaku Kepala Lingkungan Sejahtera Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan, menyampaikan ucapan ribuan terimakasih kepada Dandim 0209/LB dan Kapolres Labuhanbatu, yang telah melaksanakan kegiatan penggerebekan barak Narkoba yang berada di Lingkungannya.
Baca Juga :
Mantan Ketua DPRD Binjai Diduga Ancam Mahasiswa
Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Peia Pemilik 8 Butir Ekstasi
“Saya mengucapkan ribuan terimakasih, terlebih-lebih kepada bapak Dandim 0209/LB, dan Kapolres Labuhanbatu. Sebenarnya ini sudah lama. Saya sebagai aparat pemerintah setempat, sangat bersyukur adanya kegiatan seperti ini, karena banyak efek sampingnya, generasi kita ini harus diselamatkan,’ ujar Pairan.
Adapun dalam penggerebekan barak Narkoba ini, empat tersangka yang berhasil diamankan yakni, inisial MIN (35), warga Kelurahan Padang Bulan, S (50), warga Kelurahan Lobusona, EW (20), warga Kelurahan Padang Bulan, dan B (32) warga Kelurahan Lobasona.
Barang Bukti yang diamankan antara lain, 8 bungkus paket plastik klip sedang, diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu, 12 buah bong, 5 buah timbangan, 22 buah mancis, 11 bukus plastik klip kosong, uang tunai Rp.4.851.000,- 1 buah Handpone warna hitam, 1 buah dompet, 2 buah kaca pirex, 14 buah scop, 1 kotak kartu domino, 1 kotak kosong rokok, 1 buah guntung, 2 buah charger, dan 1 buah senter.
Sepindonesia.com | TAPSEL – Terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, dituntut hukuman penjara selama…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, menggelar Perayaan Natal Perhimpunan Advokat Indonesia 2024…
Gallon SPBU Di Langkat Terduga Melakukan Penyelewengan BBM Subsidi ( Foto : sepindonesis.com/Samuelson R) Sepindonesia.com | LANGKAT – Kepolisian Daerah…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo melalui Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Indonesia sudah memiliki pemimpin yang baru, pasangan Prabowo – Gibran dilantik stelah memenangkan kompetisi kontestasi Pemilihan…
Sepindonesia.com | SURABAYA – Perum BULOG bersama TNI menggelar sosialisasi tentang pengadaan gabah dan beras dalam negeri untuk Tahun 2025…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Labuhanbatu menggelar patroli kota dan…