Dalang Kerusuhan, Oknum DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun Penjara
Sepindonesia.com | TAPSEL – Terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, dituntut hukuman penjara selama…
Kantor Bupati Kab. Langkat Di Jl. Proklamasi Stabat Langkat (Foto : Dok. sepindonesia.com Langkat)
Sepindonesia.com| LANGKAT – Sekretaris Daerah (Sekda) adalah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jabatan tertinggi di pemerintahan, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sekda kabupaten Langkat Amril, MAP dirasakan tertutup kepada wartawan. Tertutupnya Sekda Langkat menjadi kontra produktif atas perolehan penghargaan Pemerintah Langkat atas Keterbukaan Informasi Publik yang diraih. Tertutupnya informasi dari sosok Sekda ini, dirasakan sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Langkat.
Salah seorang Wartawan M.Ali, wartawan media cetak dan online, bertugas meliput di lingkungan pemerintah Langkat, merupakan wartawan yang ikut merasakan sulitnya melakukan konfirmasi kepada Sekda Kabupaten langkat. Dia memaparkan, “Memang Sulit melakukan konfirmasi kepada Sekda Langkat, kan konfirmasi itu dibutuhkan wartawan. Disamping itu, konfirmasi perlu untuk mendapatkan informasi yang benar, juga untuk keperluan chek ree chek. Kan pemberitaan itu bukan semata keperluan media dalam menyajikan berita yang akurat, akan tetapi merupakan keperluan pemerintah yang menjadi obyek berita,” katanya Selasa (21/1/2025) di Stabat, Langkat.
Baca Juga :
Tersangka Eksploitasi Anak Diduga Sogok Polisi Tawarkan Sejumlah Uang
Wartawan yang bekerja mencari berita, dan dijuluki sebagai “kuli Tinta” adalah insane pers. Sedangkan fungsi pers itu sendiri adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan control sosial. Fungsi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Sumatera Utara Hotbin Simbolon, ST dimintai tanggapannya atas tertutupnya Sekda Langkat terhadap konfirmasi wartawan (21/1/2025) di Medan mengatakan, Aparat pemerintah sekelas Sekda di pemerintah kabupaten, harus memahami perannya sebagai aparatur yang membantu Bupati dan merupakan peran yang mampu mensukseskan pemerintah itu sendiri.
“Sosok jabatan Sekda dalam pemerintahan itu, tidak boleh tertutup kepada wartawan yang akan melakukan konfirmasi. Dia harus memahami pers dalam pemberitaan adalah merupakan kebutuhan masyarakat, jadi pejabat pemerintahan tidak boleh tertutup untuk dikonfirmasi. Sengaja atau tidak, jika seorang pejabat Sekda menutup dirinya dari pers, itu bisa dikenakan upaya menghambat kerja pers. Cara-cara itu bisa dikenakan gugatan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” Jelasnya.
Dia juga mengatakan “Jabatan Sekda itu kan digaji dari uang rakyat, jadi pejabat itu tidak boleh menutup diri dari pers. Tanggung jawab menyajikan berita yang baik itu, jangan sampai menyesatkan masyarakat pembaca dan harus mendidik. Jika sosok pejabat sulit dikonfirmasi, itu termasuk menghambat suatu pemberitaan yang dibutuhkan masyarakat, karena pers juga bertanggungjawab menyajikan pemberitaan yang dibutuhkan masyarakat,” imbuh sosok aktifis anti korupsi ini (SR)
Sepindonesia.com | TAPSEL – Terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, dituntut hukuman penjara selama…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, menggelar Perayaan Natal Perhimpunan Advokat Indonesia 2024…
Gallon SPBU Di Langkat Terduga Melakukan Penyelewengan BBM Subsidi ( Foto : sepindonesis.com/Samuelson R) Sepindonesia.com | LANGKAT – Kepolisian Daerah…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo melalui Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Indonesia sudah memiliki pemimpin yang baru, pasangan Prabowo – Gibran dilantik stelah memenangkan kompetisi kontestasi Pemilihan…
Sepindonesia.com | SURABAYA – Perum BULOG bersama TNI menggelar sosialisasi tentang pengadaan gabah dan beras dalam negeri untuk Tahun 2025…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Labuhanbatu menggelar patroli kota dan…