Deputi Rehab BNN RI Terima Kunjungan Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai
Sepindonesia.com | JAKARTA – Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., didampingi Kepala Biro Perencanaan BNN, Mardiharto Tjokrowasito,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Nasabah asuransi PT Sequislife, Candra Irawan melalui kuasa hukumnya Rustam Hamonangan Tambunan SH menggugat lebih dari Rp 1 triliun perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Gugatan Perkara Perdata Wanprestasi No 1025/Pdt g/2024/Pn Mdn.
Kepada wartawan, Rabu (22/1) dijelaskannya, PT Sequislife dianggap tidak menepati janji (wanprestasi) untuk membayar biaya klaim nasabahnya berobat di rumah sakit hingga ratusan juta rupiah bahkan diduga dinonaktifkan sebagai nasabah tanpa adanya pemberitahuan.
Diceritakan Rustam, usai melakukan mediasi dengan perwakilan PT Sequislife di PN Medan, Senin (20/1) dia berharap proposal perdamaian yang akan disampaikannya dapat diterima demi kebaikan kedua belah pihak.
“Sidang kita di PN Medan adalah mediasi ketiga. Kita sebagai penggugat dalam hal ini PT Sequislife sebagai tergugat. Tadi kita mediasi ada kesepakatan-kesepakatan demi kebaikan kedua belah pihak,” ucapnya.
Rustam menjelaskan, akibat dari perbuatan PT Sequislife, kliennya merasa dirugikan baik material maupun immaterial. Sebutnya, tidak mungkin lagi waktu diulang kembali klien kami menjadi nasabah. Ditudingnya, perusahaan asuransi hanya bicara keuntungan.
“Tetapi bagaimana dengan kerugian klien kami baik material maupun immaterial karena bukan hanya itu, kesempatan dan peluang itu tidak dapat dibeli karena tidak mungkin diulang lagi waktu itu menjadi nasabah lagi,” kesalnya.
Dijelaskannya, adanya gugatan wanprestasi dari PT Sequislife karena tidak membayar klaim kliennya yang awalnya memakai asuransi cashless limit pertama Rp 30 miliar dan ada lagi asuransi jiwa dengan pembayaran premi sejutaan perbulan.
“Namun baru jalan setahun sebagai nasabah pengajuan pembayaran di rumah sakit bisa cashless baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun setelah 3 bulan klaim kliennya tidak lagi dapat pengobatan menggunakan cashless asuransi PT Sequislife dengan alasan pihak rumah sakit untuk reimburs di perusahaan tersebut,” urainya.
Awalnya, sambung Rustam, cashless bisa keluar negeri tapi setelah 3 bulan dipakai pihak rumah sakit meminta reimburse karena disebut dari hasil investigasi di rumah sakit klien kami dikatakan 6 tahun lalu tepatnya di tahun 2015 menderita sakit THT.
“Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan penyakit yang diderita klien saya karena itu berbicara masalah THT tidak bisa didalihkan penyakit yang sudah ada itu. Kalau penyakit yang sudah ada itu bukan penyakit yang sekarang, contoh Tahun 2023 cuci darah mestinya tahun 2015 Cuci darah dong, ini kan tidak ada, jadi tidak ada dalil dan korelasinya untuk menolak membayar klaim dari klien kami, terangnya.
Lalu terkait pemberhentian nasabah, kata Rustam dianggap lucu. Seharusnya ada konfirmasi yang aktif karena adanya pembicara perjanjian di mana kliennya sebagai debitur PT Sequislife sangat taat membayar premi sampai Agustus 2024.
“Lagi klien saya diberhentikan tanpa pemberitahuan.Ketahuannya saat aplikasi Sequislife milik klien kami error tidak ada lagi (hilang),” imbuhnya sembari meminta PT Sequislife, menjelaskannya.
Ia menyebut terkait proposal perdamaian akan diuraikan dalam proposal perdamaian sesuai petitum. (Tim)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., didampingi Kepala Biro Perencanaan BNN, Mardiharto Tjokrowasito,…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepala Badan Narkotika (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan Prabowo Subianto merupakan presiden pertama yang menempatkan…
Kantor Bupati Kab. Langkat Di Jl. Proklamasi Stabat Langkat (Foto : Dok. sepindonesia.com Langkat) Sepindonesia.com| LANGKAT – Sekretaris Daerah (Sekda)…
Sepindonesia.com| JAKARTA – DPP Partai Demokrat melaksanakan perayaan Natal Nasional 2024 dan Tahun Baru 2025. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo turut berpartisipasi dalam program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar yang dicanangkan secara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Forkopimda menunjukkan dukungannya terhadap program strategis nasional berupa penanaman jagung serentak satu…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Kadis Kominfo Pemprovsu) IIyas Sitorus,menerima audensi Ketua Dewan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan swasembada jagung tahun 2025, Polres Labuhanbatu melaksanakan launching penanaman…
Sepindonesia.com| KARO – Tersiar kabar, pelaku kasus eksploitasi seksual anak yang melibatkan oknum pegawai Biro Hukum Moderamen GBKP berinisial CG…