Pemerintah, Masyarakat dan Kelompok Tani Menolak Perpanjangan HGU Kebun Sipef Bukit Maraja
Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Pemerintahan Nagori Bandar Siantar dan Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya Beserta tokoh dan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Nasabah asuransi PT Sequislife, Candra Irawan melalui kuasa hukumnya Rustam Hamonangan Tambunan SH menggugat lebih dari Rp 1 triliun perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Gugatan Perkara Perdata Wanprestasi No 1025/Pdt g/2024/Pn Mdn.
Kepada wartawan, Rabu (22/1) dijelaskannya, PT Sequislife dianggap tidak menepati janji (wanprestasi) untuk membayar biaya klaim nasabahnya berobat di rumah sakit hingga ratusan juta rupiah bahkan diduga dinonaktifkan sebagai nasabah tanpa adanya pemberitahuan.
Diceritakan Rustam, usai melakukan mediasi dengan perwakilan PT Sequislife di PN Medan, Senin (20/1) dia berharap proposal perdamaian yang akan disampaikannya dapat diterima demi kebaikan kedua belah pihak.
“Sidang kita di PN Medan adalah mediasi ketiga. Kita sebagai penggugat dalam hal ini PT Sequislife sebagai tergugat. Tadi kita mediasi ada kesepakatan-kesepakatan demi kebaikan kedua belah pihak,” ucapnya.
Rustam menjelaskan, akibat dari perbuatan PT Sequislife, kliennya merasa dirugikan baik material maupun immaterial. Sebutnya, tidak mungkin lagi waktu diulang kembali klien kami menjadi nasabah. Ditudingnya, perusahaan asuransi hanya bicara keuntungan.
“Tetapi bagaimana dengan kerugian klien kami baik material maupun immaterial karena bukan hanya itu, kesempatan dan peluang itu tidak dapat dibeli karena tidak mungkin diulang lagi waktu itu menjadi nasabah lagi,” kesalnya.
Dijelaskannya, adanya gugatan wanprestasi dari PT Sequislife karena tidak membayar klaim kliennya yang awalnya memakai asuransi cashless limit pertama Rp 30 miliar dan ada lagi asuransi jiwa dengan pembayaran premi sejutaan perbulan.
“Namun baru jalan setahun sebagai nasabah pengajuan pembayaran di rumah sakit bisa cashless baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun setelah 3 bulan klaim kliennya tidak lagi dapat pengobatan menggunakan cashless asuransi PT Sequislife dengan alasan pihak rumah sakit untuk reimburs di perusahaan tersebut,” urainya.
Awalnya, sambung Rustam, cashless bisa keluar negeri tapi setelah 3 bulan dipakai pihak rumah sakit meminta reimburse karena disebut dari hasil investigasi di rumah sakit klien kami dikatakan 6 tahun lalu tepatnya di tahun 2015 menderita sakit THT.
“Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan penyakit yang diderita klien saya karena itu berbicara masalah THT tidak bisa didalihkan penyakit yang sudah ada itu. Kalau penyakit yang sudah ada itu bukan penyakit yang sekarang, contoh Tahun 2023 cuci darah mestinya tahun 2015 Cuci darah dong, ini kan tidak ada, jadi tidak ada dalil dan korelasinya untuk menolak membayar klaim dari klien kami, terangnya.
Lalu terkait pemberhentian nasabah, kata Rustam dianggap lucu. Seharusnya ada konfirmasi yang aktif karena adanya pembicara perjanjian di mana kliennya sebagai debitur PT Sequislife sangat taat membayar premi sampai Agustus 2024.
“Lagi klien saya diberhentikan tanpa pemberitahuan.Ketahuannya saat aplikasi Sequislife milik klien kami error tidak ada lagi (hilang),” imbuhnya sembari meminta PT Sequislife, menjelaskannya.
Ia menyebut terkait proposal perdamaian akan diuraikan dalam proposal perdamaian sesuai petitum. (Tim)
Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Pemerintahan Nagori Bandar Siantar dan Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya Beserta tokoh dan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/BB menggelar kegiatan sosial pemberian makan sehat bergizi kepada 250 pelajar di SDN 060834 Jln…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pasca Putusan MK nomor 92/PPU-XXII/2024, hari ini Kepala Desa terpilih tahun 2024 yang didampingi para Penasihat…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang membuka secara resmi forum konsultasi publik Ranwal (Rencana Awal) RKPD (Rencana…
Sepindonesia.com | KARO – Jelang memasuki masa purna bakti, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba, pimpin apel pagi…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengajak seluruh insan BUMN untuk secara konsisten…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S.IP., memimpin konferensi pers terkait kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan…
Sepindonesia.com | BINJAI – Mahasiswa adalah prserta didik yang sedang menempuh pendidikan pada universitas maupun sekolah tinggi, yang pada dasarnya…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media ini pada areal perkebunan kelapa…