PT.KHI Diduga Melanggar Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Areal/ lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Karya Hevea…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Berdasarkan data dan informasi yang didapati dari saudara Irmansyah selaku Direktur Executive Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) areal/lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Karya Hevea Indonesia (KHI) Kebun Jurung Wilayah Desa Rumah Lengo Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang yang dikelola saudara Fahmi Harahap selaku Asisten kebun tersebut kuat dugaan berada dalam kawasan hutan.
Bahwa setelah di ploting koordinat lokasi/areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Karya Hevea Indonesia (KHI) Kebun Jurung yang berada di Desa Rumah Lengo Kecamatan STM Hulu ditemukan berada di titik kordinat LU 3’19’6.205″ N BT 98’43’6.124″ E dan disesuaikan ke Peta Lampiran Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bahwa areal/lokasi tersebut diduga berada dalam kawasan hutan Berdasarkan Keputusan MenLHK Nomor SK 8088/MENLHKPKTL/PLA.2/11/2018, Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Tanggal 23 – 11 – 2018 Juncto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 1076/MenLHK – PKTL/KUH/PLA.2/3)/2017 Tanggal 13 Maret 2017 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Juncto Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 579/Menhut – II/2014 Tanggal 24 Juni 2014 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara Juncto Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 44/Menhut – II/2005 seluas lebih kurang 3.742.120 Juncto Kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai SK Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um.12/1982 Tahun 1982.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.SK.652/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2022 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan tahap VI dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada Subjek Hukum Perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan(PPKH) melalui skema PP 24 Tahun 2021.
Bahwa Perkebunan Kelapa Sawit PT. Karya Hevea Indonesia (KHI) Kebun Jurung adalah salah satu subjek hukum yang telah melakukan kegiatan usaha yang terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perijinan dibidang Kehutanan sebagaimana pada Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.SK.652/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2022 Tanggal 1 Juli 2022 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perijinan dibidang Kehutanan tahap VI sebagai berikut :
Nomor urut 146.
Nama Subjek Hukum PT. Karya Hevea Indonesia (KHI).
Lokasi Kegiatan Wilayah Administratif Desa Rumah Lengo Kecamatan STM Hulu dan sekitarnya.
Kawasan Hutan Produksi.
Kesesuaian Ruang (tidak ada).
Luasan indikatif areal terbuka.
Dalam Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 70 Yaitu :
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas – luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dapat berupa :
a. pengawasan sosial.
b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan/atau
c.penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3)Peran Masyarakat dilakukan untuk.
(a) meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(b) meningkatkan kemandirian keberdayaan masyarakat dan kemitraan.
(c) menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
(d) menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial dan
(e) mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selanjutnya saudara Irmansyah tekankan bahwa perkebunan kelapa sawit PT. Karya Hevea Indonesia (KHI) Kebun Jurung wajib memiliki AMDAL dan perijinan pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan ijin lokasi/ijin prinsif dari Bupati/ persetujuan penggunaan peruntukan ruang dari Bupati serta ijin yang sah harus dimiliki adalah ijin pelepasan Kawasan Hutan menjadi APL untuk budidaya tanaman kelapa sawit.
Oleh karena itu warga sangat mengharapkan kehadiran Camat Kecamatan STM Hulu untuk segera memberikan saran dan bimbingan serta pemahaman kepada warga setempat sambil menunggu datangnya tim investigasi khusus yang telah dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk periksa legalitas perkebunan kelapa sawit milik PT. Karya Hevea Indonesia (KHI) Kebun Jurung yang berada di Wilayah Administratif Desa Rumah Lengo dan sekitarnya, dan dengan menjunjung tinggi Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, wewenang polisi tercantum dalam Pasal 15 Ayat(1), Pasal 15 Ayat(2) serta Pasal 16 Ayat (1) untuk melakukan pantauan dan atau penyelidikan atas dugaan tidak pidana atas lingkungan hidup.
( E. Tarigan)
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Areal/ lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Karya Hevea…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pimpinan Redaksi Bang Muhlis Turut Berduka Cita Atas Meninggal nya, Orang Tua Dari Saudari Lala, Yaitu:…
Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perdagangan Tinjau Pabrik Tebu PT. Sinergi Gula Nusantara Di Kwala Madu Kelurahan Mulyorejo, Kec….
Sepindonesia.com | JAKARTA – Akhir-akhir ini maraknya pemberitaan di Media online tentang pematokan Laut yang diduga dikuasai oleh orang-orang manapun…
Sepindonesia.com | KARO – Sistem pertanian organik dipercaya mampu meningkatkan kualitas hidup petani dan lingkungannya selain dapat menghasilkan produk pertanian…
Sepindonesia.com | SIANTAR – Tim Intel Korem 022/Pantai Timur berhasil menggagalkan peredaran 701 butir ekstasi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera…
Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Pemerintahan Nagori Bandar Siantar dan Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya Beserta tokoh dan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/BB menggelar kegiatan sosial pemberian makan sehat bergizi kepada 250 pelajar di SDN 060834 Jln…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pasca Putusan MK nomor 92/PPU-XXII/2024, hari ini Kepala Desa terpilih tahun 2024 yang didampingi para Penasihat…