M. Diamin: Meminta KPK Untuk Mengaudit Dana Desa
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, mendesak Presiden RI,…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Sidang e-Court digelar Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam perkara gugatan Jurtini Siregar terhadap pemilik Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat.
Sidang e-Court sendiri adalah proses persidangan elektronik dengan aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Dimana agenda sidang hari ini adalah jawaban para Tergugat atas gugatan Jurtini Siregar.
Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini Seperti komitmen diawal, pihaknya akan berusaha berjuang semaksimal mungkin mendapatkan keadilan. Menurut beriman dirinya tetap mengharapkan agar Majelis Hakim Perkara
129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” dapat mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan kliennya.
Jurtini Siregar lakukan Gugatan perihal kepemilikan Tanah milik orangtuanya Almarhum Ramali Siregar yang sekarang tanah tersebut yang dikuasai Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter, beber Jurtini.
Sambungnya, sejak tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang untuk mempertahankan Hak-Hak kami, dan sebagai warga negara yang baik kami membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar.
“Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat, Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” ucap jurtini saat ditemui media usai sidang.
Perselisihan ini Sudah berlangsung 15 tahun, upaya sudah dilakukan seperti mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng kaleng, hingga akhirnya jurtini Siregar lakukan gugatan kepada 11 orang kaya, pengusaha yang diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu.
Semoga dengan gugatan ini dan selama proses persidangan akan terbuka fakta fakta terkait tanah milik orang tua ibu jurtini Siregar sehingga mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat.
(Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, mendesak Presiden RI,…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Sejak era pra kemerdekaan, pedagang kaki lima (PKL) itu mutiara bangsa. Sebagaimana kami sampaikan ke Kepala BIN,…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Sidang e-Court digelar Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam perkara gugatan Jurtini Siregar terhadap pemilik Showroom Suzuki , Showroom…
Sepindonesia.com| LABURA – Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh HuluPolres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku pembobol Alfamidi di Jalan Jenderal Sudirman Aek…
Sepindonesia.com| BOGOR – Seorang pemuda asal Kecamatan Jasinga yang akrab disapa Bung Dery menyuarakan harapan penuh makna dan sindiran tajam….
Sepindonesia.com | MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni bentuk tim khusus menangani kekerasan anak di Nias…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan dan menjalankan program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan, kelompok tani WASPADA yang…
Tim Pengamanan Saat Berada Di Tempat Ibadah Vihara Stabat Langkat (Foto : Dok. Polres Langkat) Sepindonesia.com | LANGKAT – Polres…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sei Balai, Zulfirman, melakukan kegiatan bersedekah dengan anak yatim dan…