Kabag Ops. Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Malam
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polres Labuhanbatu menggelar razia kepolisian dengan sasaran senjata tajam,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – PT. Indo Sepadan Jaya ( ISJ ) Berdiri tahun 1996 Yang berlokasi di Dusun Aek Nauli, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, kabupaten Labuhanbatu, Lakukan Pembangunan Bio Gas pada tahun 2018, akan tetapi masyarakat merasa Keberatan dengan pembangunan persebut.
Syawal Panjaitan selaku perwakilan masyarakat mengatakan Kepada awak media, Dengan Pembangunan tersebut pada waktu itu masyarakat melakukan Demonstrasi dengan tuntutan sebagai berikut :
Sehingga dengan ributnya masyarakat maka Pihak Perusahaan Melakukan Musyawarah dengan masyarakat Dusun Aek Nauli Dilakukan 07 februari 2018 yang dihadiri pihak perusahaan seperti Manajer KTS Andi Prasetyo, Manajer KPT Jhosua Naibaho, Manajer PTS Marthin Luther, Humas Sumarjono pada saat itu.
Dan pihak masyarakat yang hadir Edi Damanik, Asima Sihombing, Ismawanto, M. Hutasiot,Juniati br Regar Lasmariana br Lumban, Yusuf Poltak Gurning Zonner Hutasoit, H. Siringoringo, A. Malau.
Dan hadir juga kepala desa kampung Padang Jamri,ST Camat Pangkatan Chairuddin Nasution dan Kapol sub sektor Pangkatan Ipda Sutiyono.
Dari hasil pertemuan itu pihak perusahaan menyetujui tuntutan masyarakat dusun Aek Nauli yang ditanda tangani diatas materai dibubuhi tanda tangan oleh semua pihak yang hadir, dan apabila perusahaan tidak mau memenuhi perjanjian dan kesepakatan tersebut maka masyarakat akan melakukan aksi dengan memblokade jalan yang dilalui pihak perusahaan, ungkap Zonner Hutasoit dan Syawal Panjaitan.
Tetapi pihak perusahaan belum melaksanakan kesepakatan tersebut maka masyarakat Dusun Aek Nauli dan Dusun Lestari bergabung melaksanakan aksi kembali bulan Januari 2025 untuk menagih janji perusahaan yang mana tuntutan diantaranya :
Akan tetapi pihak perusahaan belum bisa menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan masyarakat tersebut, hingga Masyarakat akan melakukan upaya hukum terhadap perusahaan dengan meminta bantuan ke Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H,M.H pada Sabtu (1/2/2025) agar apa yang masyarakat harapkan dari Pihak PT Indo Sepadan Jaya Segera di lakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Ditambahkan Beriman terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan setiap pelaku usaha sudah wajib mematuhi regulasi yang berlaku, berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 74 ayat 1 dan 2 “bahwa Setiap perusahaan subjek hukum wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”, bebernya.
(Red/Tim)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polres Labuhanbatu menggelar razia kepolisian dengan sasaran senjata tajam,…
Sepindonesia.com | KARO – Kebakaran hebat menghanguskan tiga unit rumah berbahan papan di Desa Gajah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Sebagai upaya untuk mendukung kesehatan dan gizi yang baik bagi generasi muda, Kodam I/BB menggelar kegiatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – PT. Indo Sepadan Jaya ( ISJ ) Berdiri tahun 1996 Yang berlokasi di Dusun Aek Nauli,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Camat Bilah Hulu Muhammad Kamisdan Ritonga,SAP.MM menyampaikan apresiasi terhadap keluarga Eko Pranata,SH MKn yang telah menghibahkan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Jelang pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Erni Ariyanti bersama ayahanda…
Sepindonesia.com | KARO – Mushola yang berada di lokasi wisata Laukawar Desa Kuta Gugung Kecamatan Namantran Kabupaten Tanah Karo terbakar….
Ditulis oleh Gabungan Jurnalis Kota Bitung pada Jumat 31 Januari 2025 Sepindonesia.com | BITUNG – Sangat disayangkan kota Bitung telah…