Bupati Labuhanbatu Menyerahkan BST Untuk 8 Desa Di Kecamatan Bilah Barat
Sepindonesia | LABUHANBATU – Sebanyak 2.673 masyarakat Kecamatan Bilahbarat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dari APBD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – PT. Indo Sepadan Jaya ( ISJ ) Berdiri tahun 1996 Yang berlokasi di Dusun Aek Nauli, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, kabupaten Labuhanbatu, Lakukan Pembangunan Bio Gas pada tahun 2018, akan tetapi masyarakat merasa Keberatan dengan pembangunan persebut.
Syawal Panjaitan selaku perwakilan masyarakat mengatakan Kepada awak media, Dengan Pembangunan tersebut pada waktu itu masyarakat melakukan Demonstrasi dengan tuntutan sebagai berikut :
Sehingga dengan ributnya masyarakat maka Pihak Perusahaan Melakukan Musyawarah dengan masyarakat Dusun Aek Nauli Dilakukan 07 februari 2018 yang dihadiri pihak perusahaan seperti Manajer KTS Andi Prasetyo, Manajer KPT Jhosua Naibaho, Manajer PTS Marthin Luther, Humas Sumarjono pada saat itu.
Dan pihak masyarakat yang hadir Edi Damanik, Asima Sihombing, Ismawanto, M. Hutasiot,Juniati br Regar Lasmariana br Lumban, Yusuf Poltak Gurning Zonner Hutasoit, H. Siringoringo, A. Malau.
Dan hadir juga kepala desa kampung Padang Jamri,ST Camat Pangkatan Chairuddin Nasution dan Kapol sub sektor Pangkatan Ipda Sutiyono.
Dari hasil pertemuan itu pihak perusahaan menyetujui tuntutan masyarakat dusun Aek Nauli yang ditanda tangani diatas materai dibubuhi tanda tangan oleh semua pihak yang hadir, dan apabila perusahaan tidak mau memenuhi perjanjian dan kesepakatan tersebut maka masyarakat akan melakukan aksi dengan memblokade jalan yang dilalui pihak perusahaan, ungkap Zonner Hutasoit dan Syawal Panjaitan.
Tetapi pihak perusahaan belum melaksanakan kesepakatan tersebut maka masyarakat Dusun Aek Nauli dan Dusun Lestari bergabung melaksanakan aksi kembali bulan Januari 2025 untuk menagih janji perusahaan yang mana tuntutan diantaranya :
Akan tetapi pihak perusahaan belum bisa menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan masyarakat tersebut, hingga Masyarakat akan melakukan upaya hukum terhadap perusahaan dengan meminta bantuan ke Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H,M.H pada Sabtu (1/2/2025) agar apa yang masyarakat harapkan dari Pihak PT Indo Sepadan Jaya Segera di lakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Ditambahkan Beriman terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan setiap pelaku usaha sudah wajib mematuhi regulasi yang berlaku, berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 74 ayat 1 dan 2 “bahwa Setiap perusahaan subjek hukum wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”, bebernya.
(Red/Tim)
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…