Alfamidi Aek Kanopan Dibobol Maling
Sepindonesia.com| LABURA – Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh HuluPolres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku pembobol Alfamidi di Jalan Jenderal Sudirman Aek…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – PT. Indo Sepadan Jaya ( ISJ ) Berdiri tahun 1996 Yang berlokasi di Dusun Aek Nauli, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, kabupaten Labuhanbatu, Lakukan Pembangunan Bio Gas pada tahun 2018, akan tetapi masyarakat merasa Keberatan dengan pembangunan persebut.
Syawal Panjaitan selaku perwakilan masyarakat mengatakan Kepada awak media, Dengan Pembangunan tersebut pada waktu itu masyarakat melakukan Demonstrasi dengan tuntutan sebagai berikut :
Sehingga dengan ributnya masyarakat maka Pihak Perusahaan Melakukan Musyawarah dengan masyarakat Dusun Aek Nauli Dilakukan 07 februari 2018 yang dihadiri pihak perusahaan seperti Manajer KTS Andi Prasetyo, Manajer KPT Jhosua Naibaho, Manajer PTS Marthin Luther, Humas Sumarjono pada saat itu.
Dan pihak masyarakat yang hadir Edi Damanik, Asima Sihombing, Ismawanto, M. Hutasiot,Juniati br Regar Lasmariana br Lumban, Yusuf Poltak Gurning Zonner Hutasoit, H. Siringoringo, A. Malau.
Dan hadir juga kepala desa kampung Padang Jamri,ST Camat Pangkatan Chairuddin Nasution dan Kapol sub sektor Pangkatan Ipda Sutiyono.
Dari hasil pertemuan itu pihak perusahaan menyetujui tuntutan masyarakat dusun Aek Nauli yang ditanda tangani diatas materai dibubuhi tanda tangan oleh semua pihak yang hadir, dan apabila perusahaan tidak mau memenuhi perjanjian dan kesepakatan tersebut maka masyarakat akan melakukan aksi dengan memblokade jalan yang dilalui pihak perusahaan, ungkap Zonner Hutasoit dan Syawal Panjaitan.
Tetapi pihak perusahaan belum melaksanakan kesepakatan tersebut maka masyarakat Dusun Aek Nauli dan Dusun Lestari bergabung melaksanakan aksi kembali bulan Januari 2025 untuk menagih janji perusahaan yang mana tuntutan diantaranya :
Akan tetapi pihak perusahaan belum bisa menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan masyarakat tersebut, hingga Masyarakat akan melakukan upaya hukum terhadap perusahaan dengan meminta bantuan ke Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H,M.H pada Sabtu (1/2/2025) agar apa yang masyarakat harapkan dari Pihak PT Indo Sepadan Jaya Segera di lakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Ditambahkan Beriman terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan setiap pelaku usaha sudah wajib mematuhi regulasi yang berlaku, berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 74 ayat 1 dan 2 “bahwa Setiap perusahaan subjek hukum wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”, bebernya.
(Red/Tim)
Sepindonesia.com| LABURA – Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh HuluPolres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku pembobol Alfamidi di Jalan Jenderal Sudirman Aek…
Sepindonesia.com| BOGOR – Seorang pemuda asal Kecamatan Jasinga yang akrab disapa Bung Dery menyuarakan harapan penuh makna dan sindiran tajam….
Sepindonesia.com | MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni bentuk tim khusus menangani kekerasan anak di Nias…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan dan menjalankan program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan, kelompok tani WASPADA yang…
Tim Pengamanan Saat Berada Di Tempat Ibadah Vihara Stabat Langkat (Foto : Dok. Polres Langkat) Sepindonesia.com | LANGKAT – Polres…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sei Balai, Zulfirman, melakukan kegiatan bersedekah dengan anak yatim dan…
Sepindonesia.com | MEDAN –Tim Patroli Anti Kejahatan Jalanan Kodam I/BB, dari Koramil 0201-15/Deli Tua, berhasil menggagalkan tawuran geng motor antara…
Sepindonesia.com | KALBAR – Berdasarkan informasi sumber yang dapat dapat di percaya, maraknya perjudian di Kabupaten Sintang tepatnya di Wilayah…
Sepindonesia.com | TANGERANG – Salah seorang warga Desa Kohod, membeberkan isu kepala desanya yang membagikan uang Rp 15 juta untuk…