Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Jaringan Perempuan Sampaikan Beberapa Masukan Kepada Gubernur Jakarta

Oplus_131072

Sepindonesia com | JAKARTA -Jaringan peduli perempuan kota DKI Jakarta melaksankan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan beberapa masukan bagi pemereintahan Kota DKI Jakarta pada Kamis (16/2/2025).

Pembatalan Aturan Pemberian Ijin Bagi ASN melakukan Poligami adalah upaya konkrit menuju Kota Jakarta yang adil dan Profesional.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian pada awal Januari 2025.

Pergub ini disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini berisi tentang mekanisme perkawinan, perceraian, serta perizinan poligami bagi pegawai negeri sipil di lingkup DKI Jakarta.

Alih-alih menjawab mengenai kompleksitas masalah kota, seperti PHK massal, hunian tidak layak, ruang kota yang tidak aman, dan aksesibilitas kota yang belum inklusif, Pemda DKI justru bertindak sebaliknya.

Kami, selaku jaringan masyarakat sipil yang mempunyai fokus isu pemberdayaan, perlindungan, serta penghapusan kekerasan terhadap perempuan menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan. Peraturan ini dikhawatirkan tidak menghormati prinsip-prinsip anti diskriminasi terhadap perempuan dengan legitimasi poligami dalam sebuah regulasi formal tingkat daerah.

Meninjau lebih lanjut soal hal-hal yang diatur dalam Pergub ini dan mengacu pada dalam PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 95 Tahun 1990 yang bisa dikembangkan sebagai regulasi teknis internal dan mengatur penertiban, misalnya terkait pencatatan data keluarga ASN, pengawasan dan pemeriksaan yang diatur. Selain itu, Pergub ini mengatur sanksi yang tidak spesifik. Selain itu, konteks Pergub ini dapat dilihat tidak selaras dengan semangat anti diskriminasi yang sudah tertuang dalam Ratifikasi CEDAW – Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women melalui UndangUndang No. 7 Tahun 1984 untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk penghapusan regulasi-regulasi yang melanggengkan diskriminasi.
Namun pada Minggu 2 Febuary 2025 Gubernur terpilih Daerah Khusus Kota Jakarta, Bapak Pramono Anung memberikan pendapat kepada publik menyoal; “Bagi Seluruh ASN di Jakarta selama saya menjabat, tidak akan diijinkan untuk berpoligami” Berkaitan dengan pernyataan ini maka kami Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta yang terdiri dari beberapa lembaga atau organisasi yang concern pada isu kesetaraan dan keadilan gender menilai bahwa pernyataan Gubernur terpilih sangat positif dan memberikan penjelasan yang sangat kuat bahwa kedepan Jakarta akan menjadi kota yang jauh lebih baik, professional, memiliki tata kelola yang berkeadilan dan mendukung kehidupan keluarga dan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Jaringan ini diterima di kediaman Pak Pramono Anung pada Kamis, 6 Febuary 2025 pukul 11.00 WIB.

Dalam pertemuan ini disampaikan beberapa masukan Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta untuk mendukung upaya-upaya positif yang akan dilakukan oleh Gubernur terpilih dalam memproses kebijakan-kebijakan yang memberi dampak ketidakadilan bagi warganya, termasuk praktik poligami yang berpotensi mendiskriminasikan perempuan untuk memperoleh kesetaraan dalam kehidupan perkawinan dan keluarga. Pernyataan Bpk Pramono Anung diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konkrit pada saat menjalankan mandat memimpin kota Jakarta yang menjadi tolak ukur bagi daerahdaerah lainnya. Dalam pertemuan ini Gubernur terpilih menyatakan kesediaannya untuk merealisasikan perbaikan kebijakan untuk Kota Jakarta kedepan yang lebih aman, ramah, professional dan humanis. Kota Jakarta kedepan diharapkan menjadi percontohan global yang menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel

Dalam pertemuan kurang lebih 60 menit ini, Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta juga menyampaikan beberapa rekomendasi lainnya yang dapat menjadi perhatian dan pertimbangan Gubernur Jakarta untuk ditindaklanjuti, seperti; memastikan layanan publik yang ramah, aman dan nyaman untuk semua warga Jakarta; Membangun mekanisme perlindungan dan penanganan kekerasan berbasis gender-seksual yang mudah diakses oleh perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya; Menguatkan unit-unit layanan warga untuk melaporkan kekerasan dan layanan yang murah dan berkualitas bagi warganya; Memastikan partisipasi masyarakat sipil untuk berkontribusi secara bermakna untuk pembangunan kota Jakarta; Menindaklanjuti berbagai kebijakan yang baik untuk direalisasikan di Jakarta seperti, Raperda Bantuan Hukum, Raperda perlindungan perempuan dan anak, Raperda Pencegahan Ekstrimisme, dan sejumlah inisiasi baik yang telah diproses sebelumnya.  (Supriyadi)

pt sep gambar

Kapolres Tanah Karo Pimpin Sertijab 2 Kapolsek

Sepindonesia.com | KARO  – Polres Tanah Karo menggelar upacara serah serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat Kapolsek di halaman apel…

Read More...

Polsek Kualuh Hulu Amankan 1 Pelaku Saat Penggerebekan Sarang Narkoba 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Kampung Jawa,…

Read More...

Polres Labuhanbatu Peringati Isra Mikraj 

Sepindonesia.com  | LABUHANBATU – Dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M, Polres Labuhanbatu menggelar acara keagamaan…

Read More...

Satreskrim Polres Tanah Karo Gerak Cepat Menangkap Diduga Pelaku Pencabulan

Sepindonesia.com | KARO  – Tanah Karo sedang kelabu, belum lupa ingatan kejadian kasus exploitasi anak dibawah umur, dua orang korban…

Read More...

Pelukis Dari Labuhanbatu Ikuti Kontes Lukisan di Netherland

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Ucok Bangun Gultom, pelukis dari Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, saat ini mengikuti kontes lukisan internasional di…

Read More...

Bupati Karo Terima Serah Terima Pengelolaan SPAM IKK Tigabinanga Tahap II

Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory ini Sebayang terima serah terima pengelolaan SPAM IKK Tigabinanga Tahap II dari Balai…

Read More...

Pasokan BIO Solar Dihentikan Sementara, PT.Pertamina Menunggu Proses Hukum Poldasu

Sepindonesia.com | LANGKAT – Penangkapan dan penanganan kasus dugaan penyelewengan BBM Subsidi jenis solar diduga 3,6 ton di salah satu SPBU…

Read More...

Fani Rhusul Masai Dikukuhkan Menjadi Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum 

Sepindonesia.com | JAKARTA – Fani Rhusul Masai,l Dosen Institut AlAqidah Al Hasyimiyah Jakarta dikukuhkan sebagai Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan…

Read More...

Jalin Sinergitas, Forkopimda Karo Jalin Silaturahmi

Sepindonesia.com| KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang hadir dalam Acara Silaturahmi Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Karo yang…

Read More...