Desak Presiden Prabowo Berantas Mafia Gas LPG 3 Kg, APKLI: 60% Subsidi Bocor Bukan Di Pengecer
Sepindonesia.com | JAKARTA – Subsidi LPG 3 Kg sudah 18 tahun sejak 2007 diatur dalam Perpres RI 104/2007, dimana anggaran…
Sepindonesia.com | JAKARTA –Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Jakarta. Rapat ini membahas penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.
Rapat bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan kebijakan perlindungan kecelakaan dalam SJSN dan mendengar masukan guna revisi undang-undang tersebut. Filep menyoroti bahwa saat ini perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas hanya mencakup aspek kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sementara santunan belum menjadi bagian dari SJSN, meskipun Indonesia menganut konsep welfare state.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono pada Kamis (6/2/2025) memaparkan peran Jasa Raharja dalam mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran wajib penumpang angkutan umum. Sebagai first payer, Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan mendapat layanan kesehatan tanpa biaya awal, sebelum BPJS Kesehatan mengambil alih. Sistem ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di Indonesia.
Dalam sesi diskusi, anggota Komite III DPD RI mengusulkan peningkatan jumlah santunan, perlindungan bagi korban kecelakaan tunggal serta akibat tindak kejahatan, dan kerja sama lebih erat antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat klaim. Selain itu, mereka menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai kepatuhan dalam membayar SWDKLLJ.
Menanggapi masukan tersebut, Rivan mengapresiasi usulan yang diberikan dan berharap adanya percepatan interoperabilitas antar-lembaga untuk meningkatkan layanan. RDP ini menjadi langkah strategis dalam penyempurnaan sistem jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan sinergi yang lebih kuat antara PT Jasa Raharja dan lembaga terkait.(Supriyadi)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Subsidi LPG 3 Kg sudah 18 tahun sejak 2007 diatur dalam Perpres RI 104/2007, dimana anggaran…
Sepindonesia com | JAKARTA -Jaringan peduli perempuan kota DKI Jakarta melaksankan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan beberapa masukan…
Masyarakat Sedang Mengambil Ikan Mati Di Sungai Paluh Pakeh Langkat (Foto : Dok.sepindonesia.com) Sepindonesia.com | LANGKAT – Beredar vidio memperlihatkan…
Sepindonesia com | MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memimpin acara Sertijab Danrigif 7/RR, dan penyerahan jabatan…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Kodam I/BB menggelar program Makan Sehat Bergizi untuk 250 siswa di SD Negeri 101752, yang…
Sepindonesia.com | JAKARTA –Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Jakarta….
Sepindonesia.com | BOGOR — Jasa Raharja menegaskan komitmen untuk mempercepat proses pemberian santunan dan biaya perawatan di rumah sakit bagi…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam waktu tidak lebih dari satu jam lamanya, tiga rumah milik warga di Desa Nageri Kecamatan…
Sepindonesia.com | TANGERANG – Sebelumnya Koran Pemantau Korupsi telah mempublikasikan atas dugaan Mark Uf belanja tenaga harian lepas (THL) Dinas…