Seorang Guru Di Labura Dimankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Sepindonesia | LABURA – Seorang yang berprofesi guru di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tepaksa berurusan dengan pihak Kepolisian…
Sepindonesia.com| KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (1/02/2025), sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Rumah Berastagi, Jalan Ujung Aji Gang Pelawi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Ketiga tersangka yang diamankan dalam pengungkapan ini adalah MBSK (35) warga Belakang Masjid Raya Desa Tambak Lau Mulgap, Kecamatan Berastagi, RBG (34) warga Lorong Ikutan Vanlet, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, serta IHS (29) warga Desa Aji Jaya, Kecamatan Tigapanah.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, yaitu satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 1,47 gram, satu buah kaca pyrex, satu bong yang terbuat dari botol Larutan Cap Kaki Tiga dengan dua pipet putih dan satu unit ponsel merek Samsung warna hitam serta satu unit ponsel merek OPPO warna putih.
Baca Juga :
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dan alat hisap yang diduga digunakan oleh para tersangka. Diketahui 2 dari 3 tersangka yakni RBG dan IHs merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH MM M Tr Opsla, mengonfirmasi penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Tanah Karo. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar Kapolres.
Para tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” Ujar Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
(Bapur)
Sepindonesia | LABURA – Seorang yang berprofesi guru di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tepaksa berurusan dengan pihak Kepolisian…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ditengah perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 60, pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kapolres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT menghadiri pelepasan eksport perdana komuditi produk turunan minyak kelapa sawit…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Peduli Keselamatan Insan Pers, ketua Singa Pers, Labuhanbatu Raya, Ir syafrijal Siregar atau lebih di kenal…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT saat turun ke persawahan di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT turun ke persawahan masyarakat di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST. MT, mendapatkan penghormatan adat Batak berupa Upah – Upah sebagai…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT meletakkan batu pertama Menara Masjid Jami Amaliyah di Desa Sei…