Polres Tanah Karo Terima 15 Bintara Untuk Orientasi Pengenalan Lingkungan
Sepindonesia.com | KARO – Sebanyak 15 personel Bintara Remaja yang baru bergabung di Polres Tanah Karo menjalani kegiatan orientasi dan…
Sepindonesia.com| KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (1/02/2025), sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Rumah Berastagi, Jalan Ujung Aji Gang Pelawi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Ketiga tersangka yang diamankan dalam pengungkapan ini adalah MBSK (35) warga Belakang Masjid Raya Desa Tambak Lau Mulgap, Kecamatan Berastagi, RBG (34) warga Lorong Ikutan Vanlet, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, serta IHS (29) warga Desa Aji Jaya, Kecamatan Tigapanah.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, yaitu satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 1,47 gram, satu buah kaca pyrex, satu bong yang terbuat dari botol Larutan Cap Kaki Tiga dengan dua pipet putih dan satu unit ponsel merek Samsung warna hitam serta satu unit ponsel merek OPPO warna putih.
Baca Juga :
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dan alat hisap yang diduga digunakan oleh para tersangka. Diketahui 2 dari 3 tersangka yakni RBG dan IHs merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH MM M Tr Opsla, mengonfirmasi penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Tanah Karo. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar Kapolres.
Para tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” Ujar Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
(Bapur)
Sepindonesia.com | KARO – Sebanyak 15 personel Bintara Remaja yang baru bergabung di Polres Tanah Karo menjalani kegiatan orientasi dan…
Sepundonesia.com | KARO – Patroli Dialogis yang di Komandoi KBO Samapta Polres Tanah Karo IPDA Berton Siregar bersama anggota menyambangi…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang meresmikan Pusat Rehabilitasi Narkoba dan Klinik Pratama, Yayasan Kitaro Bersinar, Jalan…
Tanaman Tebu Farietas FAR: BZ134 Di Blok 0023 Stabat Langkat (Foto :sepindonesia.com) Sepindonesia.com | LANGKAT –Oknum Manager Kebun PT….
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Sidang Gugatan Jumadi digelar pengadilan Negeri Rantauprapat, gugatan ini terus bergulir di gelar sesuai jadwal dan tahapan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dalam Musyawarah Besar dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) 2025….
Sepindonesia.com | JAKARTA – Keasistenan V Lembaga pengawas Ombudsman RI melakukan rapat koordinasi melalui zoom dengan salah satu warga Poco…