Perayaan Natal DAD dan Ormas Dayak Sukses Dengan Penuh Sukacita
Sepindonesia.com | JAKARTA BARAT – Suasana penuh sukacita dan persaudaraan mewarnai perayaan Natal bersama yang diselenggarakan oleh Dewan Adat Dayak…
Sepindonesia.com | KARO – Uskup Keuskupan Agung Medan, Mgr Kornelius Sipayung OFMCap tahbis empat orang imam yang dibanjiri/ dihadiri lebih kurang 6000 umat di lapangan Gereja Katolik Paroki SPP Jalan Irian Kabanjahe, Taneh Karo, Sumatera Utara. Sabtu (08/02/2025) pukul, 09,00 Wib.
Acara tahbisan kali pertama di lakukan di Gereja Katolik St Petrus dan Paulus yang dihadirkan kurang lebih enam ribu umat dengan mengikuti misa bersama pagi, dan dilanjutkan sakramen imamat/ penahbisan oleh bapak Uskup Keuskupan Agung Medan kepada empat diakon.
Adapun ke empat imam tersebut yakni, RP Nathanio Cris Maranata Bangun OFMCap, RD Repanta Ginting, RP Agustian Ganda Putra Sihombing OFMCap, dan RP Alam Tukhot Makabe Saragih, OFMCap.
Mgr Kornelius OFMcap mengatakan bahwa hari ini kita sangat bersyukur atas anugrah dan cinta Allah Tritunggal kepada kita. Setelah menjalani perjalanan panjang dalam keteguhan, ke empat imam telah lulus dari sekolah seminari yang mempelajari studi Filsafat, teologi, juga mencakup suatu program formasi yang meliputi pengarahan rohani, berbagai retret, dan pengalaman apostolat, pungkas Uskup.
Imam adalah seorang gembala yang kepadanya umat Allah dipercayakan. Jadilah gembala sama seperti Kristus yang mengasihi, melindungi, dan menjadi teladan bagi umat. Dan tentunya ini bukan untuk mencari popularitas, tetapi butuh pengorbanan seperti, waktu, tenaga, materi, perasaan, itulah imam sejati.
Imam harus memberikan dirinya sepenuhnya tanpa batas, mengenali, memahami, dekat dengan umat, memiliki sifat terbuka, mengasihi, serta menjaga dari sesat atau yang salah.
Harus berani menjadi benteng kebenaran, hidup dalam kekudusan, menjaga kesucian hati, menghindari godaan duniawi, keterbukaan dalam bimbingan rohani. Kekudusan itu tidak hanya untuk diri sendiri, melainkan dapat menjadi cermin kasih Kristus yang hidup tampak pada seorang imam, tutup Mgr Kornelius OFMCap.
Selanjutnya acara puncak tahbisan ke empat imam didampingi kedua orangtua imam, dilanjutkan makan siang bersama, pertunjukan hiburan dan tarian dari OMK, SMP St Maria, SMA RK 2 Kabanjahe, mahasiswa Unika, pemberian cenderamata, acara galeri, penampilan lainnya.
Sementara Kapusen Medan mengatakan terima kasih atas segala kerja keras, usaha yang maksimal kepada Pastor Paroki SPP, segenap panitia, donatur, serta orang orang yang sudah mengambil bagian dalam pelaksanaan acara tahbisan berjalan meriah, khidmat, lancar, baik, sukses. Tuhan Yesus memberkati.
Tampak hadir dalam acara, para pastor Keuskupan Agung Medan, Suster, prater, prator, Pemkab Karo, anggota DPRD Karo, umat stasi St Petrus dan Paulus dan undangan lainnya .
(Jhonranes Tarigan)
Sepindonesia.com | JAKARTA BARAT – Suasana penuh sukacita dan persaudaraan mewarnai perayaan Natal bersama yang diselenggarakan oleh Dewan Adat Dayak…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dewan Adat Dayak (DAD) Jakarta dan Ormas Dayak Kalimantan Se-Jabodetabek akan melaksanakan Natal bersama 2024. Natal…
Sepindonesia.com | MEDAN – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Trinovi Khairani Sitorus, melakukan kunjungan kerja…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., bersama rombongan, melaksanakan kegiatan pemberian bantuan dari Kapolres Labuhanbatu…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 22 Januari 2025,…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo menerima apresiasi dari berbagai pihak atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus eksploitasi dan perdagangan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Catatan Akhir Tahun 2024 ini merupakan hasil pemantauan, analisa dan advokasi KPA terhadap situasi konflik agraria…
Sepindonesia.com | TAPSEL – Terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, dituntut hukuman penjara selama…