Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

2 kali mangkir panggilan penyidik, Erika Siringoringo,Cs  Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oplus_131072

Sepindonesia.com | MEDAN –  Arini Ruth Yuni Siringoringo yang diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan dan Erika Siringoringo serta Nur intan br Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada hari Sabtu (04 /01 /2025) lalu.

2 kali mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, berpotensi akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan.

Hal tersebut dibenarkan oleh penyidik saat dikonfirmasi awak media mengatakan ” kami sudah 2 kali memanggil tersangka AR, ER dan NR untuk melengkapi berkas tetapi mereka mangkir dari panggilan.”

Kami juga sudah menyiapkan surat penjemputan untuk para ketiga tersangka. “Kuasa hukum nya ada memberikan surat meminta pengunduran jadwal pemeriksaan tetapi kami tidak bisa juga menunggu terlalu lama”, pungkas penyidik.

Ditempat terpisah Kuasa hukum Erika Siringoringo dan mahasiswa yang mengatasnamakan sahabat Erika melakukan aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan  Kamis, )06/ 02 /2025).

Para pengunjuk rasa menuntut agar polisi segera melakukan SP 3 terhadap para tersangka Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.

Hal tersebut membuat banyak pihak menjadi gerah atas aksi – aksi yang terjadi selama ini. Karena dinilai pihak Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga mencoba melakukan Obstruction of Justice ke Polrestabes Medan.

Pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung menilai aksi yang dilakukan diduga hanya ingin mengintervensi hukum dan Pengadilan.

“Selama ini Kepolisian dan Pengadilan sudah bekerja dengan baik, biarkan saja mereka menjalani tupoksinya masing masing”, tanggapan pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung.

Perkara dapat menjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penyidik menemukan alasan tertentu. Alasan-alasan tersebut antara lain: Tidak cukup bukti, Peristiwa yang dipersangkakan bukan tindak pidana, Dihentikan demi hukum, Perdamaian antara tersangka dan pelapor sudah terjadi.

Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo dijadikan tersangka bukan tanpa alasan dan bukti yang tidak jelas dari kepolisian.

Tidak mungkin terjadi pengeroyokan terhadap 2 orang kepada 3 orang, pasti sebaliknya.
Peristiwa ini lah yang menyebabkan Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo Serta Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Penetapan ini dilengkapi dengan bukti forensik berupa visum dan saksi saksi. Pihak keluarga meminta agar pengadilan negeri Medan dan Polrestabes Medan tidak terganggu dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan pihak pengacara Erika.

Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Siapa yang terbukti bersalah maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya demi hukum, tegas pihak keluarga Doris. Fiat Justicia Ruat Caelum. (Tim)

pt sep gambar

Acara Wisuda Mahasiswa Univa Angkatan Ke VIII, Dihadiri Yuddy Chrisnandi Secara Virtual

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu melaksanakan Wisuda Sarjana Angkatan VIII,  Tahun  2020 sebanyak 322 mahasiswa yang…

Read More...

Polres Labuhanbatu Tanggap Dengan Pemberitaan Yang Disampaikan Wartawan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH cepat tanggap dengan keresahan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba…

Read More...

Kapolsek Kualuh Hulu Berikan Semangat Kepada Anggotanya Yang Masih Dirawat Di RS.Bhayangkara

Sepindonesia.com | MEDAN – Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Sahrial Sirait,SH.MH beserta Istri Naima Helwa boru Panjaitan menjenguk Bripka Rajin Siregar…

Read More...

Plt. Bupati Labuhanbatu Hadiri Rapat Paripurna HUT Ke 75 Kabupaten Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs Bupati Labuhanbatu Drs. Mhd. Fitriyus, SH. MSP menghadiri rapat paripurna hari jadi Kabupaten Labuhanabatu ke…

Read More...

Pemuda Pancasila Ranting Desa Sidorukun Berinovasi Dengan Budidaya Ikan Lele

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemuda Pancasila Ranting Sidorukun dibawah binaan Pimpinan Anak Cabang (PAC)  Pemuda Pancasila Kecamatan Pangkatan (PP) berinovasi…

Read More...

Perwakilan Masyarakat Panai Hulu, Siap Berjuang Menangkan Pasangan ASRI

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perwakilan Masyarakat Kecamatan Pananai Hulu yang berjumlah tidak lebih dari 50 orang, menyampaikan tekat dan ikrar…

Read More...

Notaris Eko Pranata,SH.MKn Dikejutkan Oleh Perempuan GANAS Dimalam Hari

Sepindonesia.com | AEK NABARA – Notaris Eko Pranata, SH.MKn dikejutkan dengan kedatangan perempuan yang mengatas namakan GANAS ( Gerakan Nanam…

Read More...

Masyarakat Kecamatan Panai Hulu Siap Bergabung Dengan Tim Relawan 10 ASRI

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Puluhan perwakilan masyarakat di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu siap menangkan pasangan ASRI Calon Bupati dan…

Read More...

Tekab Resum Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Judi Di Kota Pinang

Sepindonesia.com | LABUSEL – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Resum mengamankan 1…

Read More...