Subsidi Migas dan Bansos Diduga Bocor 50-60%, dr Ali Mahsun ATMO: Kotak Pandora Efisiensi dan Berantas Korupsi
Sepindonesia.com | JAKARTA – Prahara pengecer dilarang jual gas subsidi LPG 3 kg berakhir tragis, ada korban jiwa, serta sengsarakan…
Sepindonesia.com | KARO – Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (8/02/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, seorang pria berinisial PPP (33), warga Jalan Samura Gang Arih Ersada, Kecamatan Kabanjahe, berhasil diamankan di sebuah gubuk di Gang Garuda, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Karo terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga :
Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar Sabu di Desa Secanggang
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20 gram. Selain itu, ditemukan pula sepuluh plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket paket kecil.
“Setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Saat penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu di dalam kotak rokok serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, PPP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Polres Tanah Karo akan terus melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Tanah Karo kembali mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” tutup Kapolres.
(Bapur)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Prahara pengecer dilarang jual gas subsidi LPG 3 kg berakhir tragis, ada korban jiwa, serta sengsarakan…
Sepindonesia.com | BINJAI – Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, tim…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Dewan Pakar HKTI Jawa Barat, Entang Sastraaatmaja meyakini kepemimpinan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Polda Metro Jaya mengerahkan 356 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi yang dilakukan pengemudi ojek online…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Berjumlah lebih kurang seratus Lima Puluh jiwa yang mengatasnamakan Aliansi Maha Siswa melaksanakan aksi bersama masyarakat…
Sepindonesia.com | JAKARTA –Kebangunan Rohani Katolik (KRK) dilaksanakan pada Jumat,14 Februari 2025 tepat pk 19.00 WIB bertempat di Gereja St…
Sepindonesia.com.| KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, didampingi oleh Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, serta Pelaksana harian (Plh) Sekretaris…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Guna meningkatkan kualitas dan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretaris…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka Operasi Keselamatan Toba 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo menggelar sosialisasi dan…