Ini Yang Dilakukan Ibu – Ibu Pabrik Aek Nabara Selatan Untuk Menjaga Silaturahmi dan Kekompakan
Ibu – ibu Arisan PKS Aek Nabara Selatan photo bersama Sepindonesia.com | AEK NABARA – Dalam rangka mempererat silaturahmi dan…
Gambar tersangka inisial IP Alias Iwan (37)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (17/2/2025) dini hari, seorang pria berinsial IP alias Iwan (37), berhasil diamankan di Dusun Kongsienam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Merespons laporan itu, Tim Opsnal Polsek Aek Natas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan tiga orang pria tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang berhasil melarikan diri, sementara seorang pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,29 gram, uang tunai sebesar Rp. 460.000 hasil transaksi, satu unit ponsel merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa plat nomor. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya memang terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhanbatu. Kejahatan ini merusak generasi muda dan harus diberantas sampai ke akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” Ucap Kasi Humas.
Diketahui, Pelaku bukanlah sosok baru dalam kasus narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada tahun 2020 dan divonis 2 tahun 2 bulan penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Aek Natas dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (AT/Red)
Sepindonesia.com| JAKARTA – Perisai Hukum, Sekolah Wartawan MZK dan Persatuan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) berkolaborasi melaksanakan pelatihan jurnalistik yang berlangsung…
Sepindonesia.com | TEBINGTINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tebing Tinggi melaksanakan Program Prima, sebuah program khusus…
Sepindonesia.com| KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting SpOG MKes dan Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan…
Gambar tersangka inisial IP Alias Iwan (37) Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau…
Kepala Madrasah Aliyah Al Ittihad Aek Nabara Zummi Fahri Hendri, SE ketika menyerahkan piala dan uang pembinaan kepada Juara 1…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melayat ke rumah duka eks Wakapolri sekaligus Eks Menpan-RB Komjen…