Personil Polres Labuhanbatu Cek Tanaman Jagung di Marbau
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Polres Labuhanbatu terus menunjukkan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sebuah bangunan empat lantai di Perumahan Taman Citra 2, Jalan Kesayangan Utara/Selatan, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu. PBG yang dipasang tidak memiliki barcode, padahal seharusnya spanduk resmi yang dipasang wajib mencantumkan barcode sebagai bukti keabsahan perizinan.
Ketika tim awak media menanyakan hal ini kepada salah satu pekerja bangunan, yang enggan disebutkan namanya, ia mengungkapkan bahwa proyek tersebut tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). “Saya sudah meminta kepada pemilik bangunan, tetapi katanya ini bukan proyek pemerintah, jadi tidak wajib menerapkan aturan K3,” ujarnya.Selain itu, ketika ditanya mengenai PBG yang tidak memiliki barcode, pekerja tersebut menyatakan bahwa ia tidak mengetahui soal perizinan dan hanya menerima instruksi dari seseorang bernama Pak Guntur yang tidak berada di lokasi proyek.
Kasus ini menjadi sorotan karena bangunan yang berdiri tanpa izin yang sah dapat melanggar regulasi pemerintah. Sebelumnya, perizinan bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, namun aturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Saat ini, pengaturan perizinan mengacu pada PBG sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Sampai berita ini diturunkan pihak perijinan Jakarta Barat belum berhasil dikonfirmasi.
(Supriyadi)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Polres Labuhanbatu terus menunjukkan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Hak Kesehatan Rakyat Bukan Sedekah Tapi Keadilan Tertulis di Konstitusi, Pemerintah Hilang di Kenyataan” “Apakah Rakyat…
Sepindonesia.com| KARO – Pada hari kamis tanggal 06 Pebruari 2025 sekitar 15 30 Wib, telah terjadi kebakaran di Desa Negeri…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo mengamankan jalannya kegiatan penertiban dan penataan kios Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Pusat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU- Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu….
Sepindonesia.com| KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang…
Sepindonesia.com | MEDAN – Akhir-akhir ini banyak berita mengenai desakan masyarakat terhadap DPR RI agar segera melakukan pembahasan mengenai RUU…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Subsidi LPG 3 Kg sudah 18 tahun sejak 2007 diatur dalam Perpres RI 104/2007, dimana anggaran…