Kapolres Labuhanbatu : Perjuangan Masih Panjang Teruslah Berlatih
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Keberadaan Septic Tank Pengelolaan Limbah Domestik Di Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai (Foto:sepindonesia.com)
Sepindonesia.com | LANGKAT – Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat, di Kabupaten Langkat, dilaksanakan dengan pola swakelola, dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal ini disampaikan ketua LSM Roda Transparansi A. Elafsin, SH, Senin (24/2/2025) di Stabat Langkat.
Pembangunan Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kabupaten Langkat nilai Proyek Rp 3,6 M diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak dilengkapi dengan unit resapan yang merupakan satu sistem pengadaannya,” katanya.
Pembangunan itu, berada di Kecamatan Hinai ada satu kelurahan dan tiga Desa, yakni pada Kelurahan Kebun Lada Rp 651.800.060; Desa Muka Paya Rp 480.000.000; Desa Paya Rengas Rp 480.000.000Desa Suka Jadi Rp 480.000.000 dan pada Kecamatan Stabat di Desa Pantai Gemi Rp 480.000.000, juga pada Kecamatan Kuala, di Desa Perkebunan Bekiun Rp 575.400.000; Serta pada Kecamatan Selesai di Desa Sei Limbat Rp 480.000.000. Jumlah paket proyek itu Rp 3.627.200.060 atau Rp 3,6 M.
Baca Juga :
Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional
Bangunan 4 Lantai di Perumahan Taman Citra 2 Diduga Menggunakan PGN Palsu
Aktivis korupsi itu, kepada wartawan menyampaikan, kegiatan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023, diduga menjadi Bancakan korupsi orang yang tidak bertanggung jawab.
“Proyek Pengadaan Pengelolaan Air Limbah Domestik itu bersumber DAK, untuk meningkatkan kesehatan lingkungan masyarakat agar terpeliharanya sanitasi masyarakat dan air bawah tanah, namun diduga telah menjadi Bancakan korupsi para pihak terkait dari PUPR dan unsur Kelompok Swadaya Masyarakat sebagai pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Dijelaskannya, pembuatan septic Tank pabrikan itu, seharusnya ikut serta dengan unit resapan, namun di lapangan tidak ditemukan adanya unit resapan.
Dalam temuannya, ternyata pengadaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat, di Kabupaten Langkat ada dua Tahun Anggaran, yakni TA 2023 dan 2024.
Dalam rangka mendukung program pemberantasan Korupsi dari Presiden Prabowo, Roda Transparansi meminta agar Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan terkait proyek ini,” tegasnya mengakhiri.
Dikonfirmasi Lurah Kebun Lada Minardi Senin (24/2/2025) di Stabat, dia mengaku tidak tau terkait teknis, namun dia mengakui telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Saat ditanya apakah ada dari KSM yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan sertifikat keahlian, dia kembali mengatakan tidak tau.
“Aku hanya menandatangani SK pengangkatan KSM, terkait sertifikat SBU dan sertifikat keahlian, aku tidak ikut campur, itu semua yang bertanggung jawab dari pihak Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR),” ungkapnya (SR)
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…