Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, Yakin Menang Praperadilan dan Ajukan Ganti Rugi Rp. 1,3 Milyar

Oplus_131072

Foto Kepala Desa Bonea dan Kuasa Hukumnya 

Sepindonesia.com | KEPULAUAN SELAYAR – Alwan Sihadji SH, Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, menyatakan keyakinannya untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Gugatan ini dilayangkan atas penetapan status tersangka dirinya yang dinilai cacat prosedur dan tidak sah. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik dengan total nilai sebesar Rp. 1,3 miliar.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji menggugat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar atas penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 tertanggal 6 Februari 2025. Menurutnya, tindakan kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :

Sapma IPK Gruduk Polres Labuhanbatu 

Masyarakat Antusias Menyambut Pasar Murah  Yang Dilaksanakan PTPN GRUP di Distrik Labuhanbatu III 

Alwan Sihadji menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang sah, termasuk tidak adanya audit dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, ia tidak didampingi oleh kuasa hukum pilihannya sendiri, yang merupakan hak dasar setiap tersangka.

Kuasa hukum Alwan Sihadji, Ratna Kahali SH dan Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL., menegaskan bahwa tindakan kejaksaan telah merugikan klien mereka secara material maupun immaterial. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp. 300 juta sebagai kompensasi atas penahanan yang dinilai tidak sah, serta Rp. 1 miliar untuk rehabilitasi nama baik klien mereka.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa bukti kuat, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan status tersangka serta memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi dan memulihkan nama baik klien kami,” ujar Ratna Kahali.

Dalam permohonan praperadilan ini, Alwan Sihadji juga meminta agar Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengembalikan uang senilai Rp. 357.722.613 yang sebelumnya disita dalam proses penyelidikan.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Alwan Sihadji beserta kuasa hukumnya berharap bahwa hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang diajukan sehingga keputusan yang adil dapat tercapai.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan hukum terhadap Alwan Sihadji harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan adil tanpa melanggar hak-hak dasar individu.

Permohonan praperadilan sendiri terdaftar di pengadilan negeri Kepulauan Selayar dengan nomor 01/Pra.Pid/2025/PN Selayar menurut informasi Muhammad Sirul Haq SH C.NSP, C.CL saat tahap 2 Alwan Sihadji SH mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar siap hadir saat digelar praperadilan pada Senin, 3 Maret 2025. “Ia, mereka siap hadir dan kami pun siap hadir dengan keyakinan tempur dan peluru lengkap sebagai telah diutarakan dalam praperadilan,” tutup Muhammad Sirul Haq SH C.NSP, C.CL yang juga sebagai advokat pengacara domisili Makassar ini siap dihubungi di nomor telepon 085340100081 jika ada pertanyaan informasi lanjutan yang dibutuhkan masyarakat akan kasus ini. (Mhd.Arifin)

pt sep gambar

Obat Multifungsi Untuk Petani Mandiri

Sepindonesia.com | KARO – Obat Multifungsi untuk segala jenis tanaman petanian di racik, diolah dalam bentuk kemasan oleh Pastor Sabat…

Read More...

Bupati Karo Apresiasi Polres Karo Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, apresiasi Polres Tanah Karo dengan bentuk memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam…

Read More...

Bunda Guru Indonesia Serukan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Sepindonesia.com | MEDAN –  Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, peran guru sebagai pendidik dan pengajar semakin vital…

Read More...

BPPH Pemuda Pancasila SulSel Gelar Diskusi Publik

Sepindonesia.com | MAKASAR – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (BPPH PP SulSel) menggelar diskusi publik di…

Read More...

Polres Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Pembatasan Operasional Truk Sumbu 3 ke Atas

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personel Polres Labuhanbatu melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha truk angkutan barang terkait pembatasan operasional kendaraan dengan…

Read More...

Kodam I/BB Perkuat Gizi 350 Siswa SDN 101952 Sergai

Sepindonesia.com | SERGAI – Kodam I/Bukit Barisan terus berkomitmen mendukung kesehatan anak-anak melalui program pemberian makanan bergizi. Sebanyak 350 siswa…

Read More...

Tiang PLN Tumbang di Sekitar PKS Aek Nabara, Lampu Padam

Sepindonesia.com| AEK NABARA – Tiang Listrik tumbang di jalan sekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aek Nabara Desa Perbaungan Kecamatan Bilah…

Read More...

Satlantas Polres Tanah Karo Gelar Razia dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Toba 2025

Sepindonesia.com | KARO  – Memasuki hari kedua Operasi Keselamatan Toba 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo bersama Dinas…

Read More...

Pengedar Ganja di Lapangan Samura Diciduk Personil Polres Tanah Karo 

Sepindonesia.com | KARO  – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika di…

Read More...