Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Menggunakan Seragam TNI Dalam Acara Reatreat
Sepindonesia.com | JAKARTA – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM mengikuti kegiatan Orientasi Retreat bersama Kepala Daerah lainnya…
Foto Kepala Desa Bonea dan Kuasa Hukumnya
Sepindonesia.com | KEPULAUAN SELAYAR – Alwan Sihadji SH, Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, menyatakan keyakinannya untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Gugatan ini dilayangkan atas penetapan status tersangka dirinya yang dinilai cacat prosedur dan tidak sah. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik dengan total nilai sebesar Rp. 1,3 miliar.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji menggugat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar atas penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 tertanggal 6 Februari 2025. Menurutnya, tindakan kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga :
Sapma IPK Gruduk Polres Labuhanbatu
Masyarakat Antusias Menyambut Pasar Murah Yang Dilaksanakan PTPN GRUP di Distrik Labuhanbatu III
Alwan Sihadji menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang sah, termasuk tidak adanya audit dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, ia tidak didampingi oleh kuasa hukum pilihannya sendiri, yang merupakan hak dasar setiap tersangka.
Kuasa hukum Alwan Sihadji, Ratna Kahali SH dan Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL., menegaskan bahwa tindakan kejaksaan telah merugikan klien mereka secara material maupun immaterial. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp. 300 juta sebagai kompensasi atas penahanan yang dinilai tidak sah, serta Rp. 1 miliar untuk rehabilitasi nama baik klien mereka.
“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa bukti kuat, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan status tersangka serta memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi dan memulihkan nama baik klien kami,” ujar Ratna Kahali.
Dalam permohonan praperadilan ini, Alwan Sihadji juga meminta agar Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengembalikan uang senilai Rp. 357.722.613 yang sebelumnya disita dalam proses penyelidikan.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Alwan Sihadji beserta kuasa hukumnya berharap bahwa hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang diajukan sehingga keputusan yang adil dapat tercapai.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan hukum terhadap Alwan Sihadji harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan adil tanpa melanggar hak-hak dasar individu.
Permohonan praperadilan sendiri terdaftar di pengadilan negeri Kepulauan Selayar dengan nomor 01/Pra.Pid/2025/PN Selayar menurut informasi Muhammad Sirul Haq SH C.NSP, C.CL saat tahap 2 Alwan Sihadji SH mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar siap hadir saat digelar praperadilan pada Senin, 3 Maret 2025. “Ia, mereka siap hadir dan kami pun siap hadir dengan keyakinan tempur dan peluru lengkap sebagai telah diutarakan dalam praperadilan,” tutup Muhammad Sirul Haq SH C.NSP, C.CL yang juga sebagai advokat pengacara domisili Makassar ini siap dihubungi di nomor telepon 085340100081 jika ada pertanyaan informasi lanjutan yang dibutuhkan masyarakat akan kasus ini. (Mhd.Arifin)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM mengikuti kegiatan Orientasi Retreat bersama Kepala Daerah lainnya…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Perisai Hukum, Sekolah Wartawan MZK dan Persatuan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) berkolaborasi melaksanakan pelatihan jurnalistik yang berlangsung…
Sepindonesia.com | TEBINGTINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tebing Tinggi melaksanakan Program Prima, sebuah program khusus…
Sepindonesia.com| KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting SpOG MKes dan Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan…
Gambar tersangka inisial IP Alias Iwan (37) Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau…
Kepala Madrasah Aliyah Al Ittihad Aek Nabara Zummi Fahri Hendri, SE ketika menyerahkan piala dan uang pembinaan kepada Juara 1…