Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, Yakin Menang Praperadilan dan Ajukan Ganti Rugi Rp. 1,3 Milyar

Oplus_131072

Foto Kepala Desa Bonea dan Kuasa Hukumnya 

Sepindonesia.com | KEPULAUAN SELAYAR – Alwan Sihadji SH, Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, menyatakan keyakinannya untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Gugatan ini dilayangkan atas penetapan status tersangka dirinya yang dinilai cacat prosedur dan tidak sah. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik dengan total nilai sebesar Rp. 1,3 miliar.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji menggugat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar atas penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 tertanggal 6 Februari 2025. Menurutnya, tindakan kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :

Sapma IPK Gruduk Polres Labuhanbatu 

Masyarakat Antusias Menyambut Pasar Murah  Yang Dilaksanakan PTPN GRUP di Distrik Labuhanbatu III 

Alwan Sihadji menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang sah, termasuk tidak adanya audit dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, ia tidak didampingi oleh kuasa hukum pilihannya sendiri, yang merupakan hak dasar setiap tersangka.

Kuasa hukum Alwan Sihadji, Ratna Kahali SH dan Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL., menegaskan bahwa tindakan kejaksaan telah merugikan klien mereka secara material maupun immaterial. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp. 300 juta sebagai kompensasi atas penahanan yang dinilai tidak sah, serta Rp. 1 miliar untuk rehabilitasi nama baik klien mereka.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa bukti kuat, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan status tersangka serta memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi dan memulihkan nama baik klien kami,” ujar Ratna Kahali.

Dalam permohonan praperadilan ini, Alwan Sihadji juga meminta agar Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengembalikan uang senilai Rp. 357.722.613 yang sebelumnya disita dalam proses penyelidikan.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Alwan Sihadji beserta kuasa hukumnya berharap bahwa hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang diajukan sehingga keputusan yang adil dapat tercapai.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan hukum terhadap Alwan Sihadji harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan adil tanpa melanggar hak-hak dasar individu.

Permohonan praperadilan sendiri terdaftar di pengadilan negeri Kepulauan Selayar dengan nomor 01/Pra.Pid/2025/PN Selayar menurut informasi Muhammad Sirul Haq SH C.NSP, C.CL saat tahap 2 Alwan Sihadji SH mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar siap hadir saat digelar praperadilan pada Senin, 3 Maret 2025. “Ia, mereka siap hadir dan kami pun siap hadir dengan keyakinan tempur dan peluru lengkap sebagai telah diutarakan dalam praperadilan,” tutup Muhammad Sirul Haq SH C.NSP, C.CL yang juga sebagai advokat pengacara domisili Makassar ini siap dihubungi di nomor telepon 085340100081 jika ada pertanyaan informasi lanjutan yang dibutuhkan masyarakat akan kasus ini. (Mhd.Arifin)

pt sep gambar

2 Bajing Loncat Disikat Poisi,  1 Terpaksa Dihadiahi Timah Panas 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau…

Read More...

Fun Game Vollyball Putra I Tngkat SMP/MTs Madrasah Aliyah Al Ittihad Berjalan Sukses

Kepala Madrasah Aliyah Al Ittihad Aek Nabara Zummi Fahri Hendri, SE ketika menyerahkan piala dan uang pembinaan kepada Juara 1…

Read More...

Kapolri Melayat ke Rumah Duka Eks Wakapolri: Polri Kehilangan Sosok Syafruddin

Sepindonesia.com | JAKARTA –  Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melayat ke rumah duka eks Wakapolri sekaligus Eks Menpan-RB Komjen…

Read More...

Keluarga Besar Agen Sei Bejangkar Berbagi Sedekah kepada Anak Yatim

Sepindonesia.com | BATU BARA – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Keluarga Besar Agen Sei Bejangkar melakukan kegiatan berbagi sedekah…

Read More...

Peralihan Jasa Keamanan di PT. KINRA KEK Sei Mangkei Terindikasi Sarat Pungli

Sepindonesia.com | SIMALUNGUN –  Peralihan Jasa keamanan di PT. KINRA KEK Sei Mangkei, yang dimenangkan oleh PT. Wira Pradana Mukti…

Read More...

Lantik 961 Kepala Daerah, Presiden Prabowo: Tunjukkan Kekuatan Demokrasi Indonesia

Sepindonesia.com | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan…

Read More...

Presiden RI Prabowo Subianto Lantik 961 Kepala Daerah

Sepindonesia.com | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan…

Read More...

Pangdam I/BB Lakukan Kunjungan Kerja Di Lanud Roesmin Nurjadin

Sepindonesia.com | PEKANBARU – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto melaksanakan kunjungan kerja ke Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Pekanbaru,…

Read More...

Terjunkan 2.802 Personil, Polri Siap Amankan Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara

Sepindonesia.com  | JAKARTA – Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 resmi dilantik dalam sebuah prosesi di Istana Negara,…

Read More...