Presiden RI Prabowo Subianto Melantik Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu
Sepindonesia.com | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik kepala daerah seluruh Indonesia, dengan masa jabatan 2025…
Foto Kepala Desa Bonea dan Kuasa Hukumnya
Sepindonesia.com | KEPULAUAN SELAYAR – Alwan Sihadji SH, Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, menyatakan keyakinannya untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Gugatan ini dilayangkan atas penetapan status tersangka dirinya yang dinilai cacat prosedur dan tidak sah. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik dengan total nilai sebesar Rp. 1,3 miliar.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji menggugat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar atas penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 tertanggal 6 Februari 2025. Menurutnya, tindakan kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga :
Sapma IPK Gruduk Polres Labuhanbatu
Masyarakat Antusias Menyambut Pasar Murah Yang Dilaksanakan PTPN GRUP di Distrik Labuhanbatu III
Alwan Sihadji menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang sah, termasuk tidak adanya audit dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, ia tidak didampingi oleh kuasa hukum pilihannya sendiri, yang merupakan hak dasar setiap tersangka.
Kuasa hukum Alwan Sihadji, Ratna Kahali SH dan Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL., menegaskan bahwa tindakan kejaksaan telah merugikan klien mereka secara material maupun immaterial. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp. 300 juta sebagai kompensasi atas penahanan yang dinilai tidak sah, serta Rp. 1 miliar untuk rehabilitasi nama baik klien mereka.
“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa bukti kuat, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan status tersangka serta memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi dan memulihkan nama baik klien kami,” ujar Ratna Kahali.
Dalam permohonan praperadilan ini, Alwan Sihadji juga meminta agar Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengembalikan uang senilai Rp. 357.722.613 yang sebelumnya disita dalam proses penyelidikan.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Alwan Sihadji beserta kuasa hukumnya berharap bahwa hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang diajukan sehingga keputusan yang adil dapat tercapai.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan hukum terhadap Alwan Sihadji harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan adil tanpa melanggar hak-hak dasar individu.
Permohonan praperadilan sendiri terdaftar di pengadilan negeri Kepulauan Selayar dengan nomor 01/Pra.Pid/2025/PN Selayar menurut informasi Muhammad Sirul Haq SH C.NSP, C.CL saat tahap 2 Alwan Sihadji SH mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar siap hadir saat digelar praperadilan pada Senin, 3 Maret 2025. “Ia, mereka siap hadir dan kami pun siap hadir dengan keyakinan tempur dan peluru lengkap sebagai telah diutarakan dalam praperadilan,” tutup Muhammad Sirul Haq SH C.NSP, C.CL yang juga sebagai advokat pengacara domisili Makassar ini siap dihubungi di nomor telepon 085340100081 jika ada pertanyaan informasi lanjutan yang dibutuhkan masyarakat akan kasus ini. (Mhd.Arifin)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik kepala daerah seluruh Indonesia, dengan masa jabatan 2025…
Sepindonesia.com | KARO – Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM Tr Opsla, bersama jajaran mengunjungi Kantor Subdenpom…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka Operasi Keselamatan Toba 2025, Satuan Tugas (Satgas) 3 Preventif Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan pemeriksaan…
Sepindonesa.com | JAKARTA – Jasa Raharja mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2024 dengan membukukan laba bersih (Unaudited) sebesar Rp1,3 triliun…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Karo melaksanakan razia…
Sepindonesia.com | KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, SH ajukan praperadilan minta dibebaskan…
Sepindonesia.com | SULAWESI – Polda Sulawesi Utara melaksanakan rapat koordinasi pada hari Selasa, 18 Februari 2025 dengan beberapa Instansi terkait,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka mendukung keselamatan berlalu lintas, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2025 pada hari…