Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, Yakin Menang Praperadilan dan Ajukan Ganti Rugi Rp. 1,3 Milyar

Oplus_131072

Foto Kepala Desa Bonea dan Kuasa Hukumnya 

Sepindonesia.com | KEPULAUAN SELAYAR – Alwan Sihadji SH, Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, menyatakan keyakinannya untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Gugatan ini dilayangkan atas penetapan status tersangka dirinya yang dinilai cacat prosedur dan tidak sah. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik dengan total nilai sebesar Rp. 1,3 miliar.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji menggugat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar atas penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 tertanggal 6 Februari 2025. Menurutnya, tindakan kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :

Sapma IPK Gruduk Polres Labuhanbatu 

Masyarakat Antusias Menyambut Pasar Murah  Yang Dilaksanakan PTPN GRUP di Distrik Labuhanbatu III 

Alwan Sihadji menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang sah, termasuk tidak adanya audit dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, ia tidak didampingi oleh kuasa hukum pilihannya sendiri, yang merupakan hak dasar setiap tersangka.

Kuasa hukum Alwan Sihadji, Ratna Kahali SH dan Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL., menegaskan bahwa tindakan kejaksaan telah merugikan klien mereka secara material maupun immaterial. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp. 300 juta sebagai kompensasi atas penahanan yang dinilai tidak sah, serta Rp. 1 miliar untuk rehabilitasi nama baik klien mereka.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa bukti kuat, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan status tersangka serta memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi dan memulihkan nama baik klien kami,” ujar Ratna Kahali.

Dalam permohonan praperadilan ini, Alwan Sihadji juga meminta agar Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengembalikan uang senilai Rp. 357.722.613 yang sebelumnya disita dalam proses penyelidikan.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Alwan Sihadji beserta kuasa hukumnya berharap bahwa hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang diajukan sehingga keputusan yang adil dapat tercapai.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan hukum terhadap Alwan Sihadji harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan adil tanpa melanggar hak-hak dasar individu.

Permohonan praperadilan sendiri terdaftar di pengadilan negeri Kepulauan Selayar dengan nomor 01/Pra.Pid/2025/PN Selayar menurut informasi Muhammad Sirul Haq SH C.NSP, C.CL saat tahap 2 Alwan Sihadji SH mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar siap hadir saat digelar praperadilan pada Senin, 3 Maret 2025. “Ia, mereka siap hadir dan kami pun siap hadir dengan keyakinan tempur dan peluru lengkap sebagai telah diutarakan dalam praperadilan,” tutup Muhammad Sirul Haq SH C.NSP, C.CL yang juga sebagai advokat pengacara domisili Makassar ini siap dihubungi di nomor telepon 085340100081 jika ada pertanyaan informasi lanjutan yang dibutuhkan masyarakat akan kasus ini. (Mhd.Arifin)

pt sep gambar

Polres Labuhanbatu Kembali Menanam  Jagung di Perkebunan PT. Siringo Ringo

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional 2025, Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan penanaman jagung di areal…

Read More...

Turnamen Badminton Butterfly CUP II Sukses Digelar di Desa Klambir Lima Kebun

Sepindonesia.com | MEDAN –  Turnamen Badminton Butterfly CUP II sukses digelar di Desa Klambir Lima Kebun, menghadirkan persaingan sengit dari…

Read More...

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Sepindonesia.com | BATU BARU – Kasat narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan,SH., mengadakan acara coffe morning bersama para…

Read More...

Subsidi Migas dan Bansos Diduga Bocor 50-60%, dr Ali Mahsun ATMO: Kotak Pandora Efisiensi dan Berantas Korupsi

Sepindonesia.com | JAKARTA –  Prahara pengecer dilarang jual gas subsidi LPG 3 kg berakhir tragis, ada korban jiwa, serta sengsarakan…

Read More...

Kuasa Hukum ‘MA’ Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi Dalam Sidang Prapid Polres Binjai

Sepindonesia.com | BINJAI – Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, tim…

Read More...

HKTI Yakin Kepemimpinan Mayjen Novi Helmy Dapat Meningkatkan Performa Kinerja Bulog

Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Dewan Pakar HKTI Jawa Barat, Entang Sastraaatmaja meyakini kepemimpinan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya…

Read More...

356 Personel Polda Metro Jaya Amankan Demo Driver Ojol di Kemnaker

Sepindonesia.com | JAKARTA  – Polda Metro Jaya mengerahkan 356 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi yang dilakukan pengemudi ojek online…

Read More...

Mahasiswa dan Masyarakat Kembali Demon,  Manager PT.ISJ Ketar Ketir 

Sepindonesia.com |  LABUHANBATU – Berjumlah lebih kurang seratus Lima Puluh jiwa yang mengatasnamakan Aliansi Maha Siswa melaksanakan aksi bersama masyarakat…

Read More...

Kebangunan Rohani Katolik (KRK) PDPKK St Paulus Depok “Unlimited Love”

Sepindonesia.com | JAKARTA –Kebangunan Rohani Katolik (KRK) dilaksanakan pada Jumat,14 Februari 2025 tepat pk 19.00 WIB bertempat di Gereja St…

Read More...