Informasi Pemadaman Listrik Kamis 27 Februari 2025
Sepindonesia.com | AEK NABARA – PT.PLN (Persero) UP3 Rantauprapat ULP Aek Nabara akan melakukan pemadaman listrik di beberapa wilayah pada…
Foto Personil Polres Labuhanbatu AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., bersama IPTU R. Manik, S.H bersama masyarakat
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, Polres Labuhanbatu melalui Seksi Hukum (Sikum) menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (27/2/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasikum Polres Labuhanbatu, AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., bersama IPTU R. Manik, S.H., selaku KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Turut hadir Camat Panai Hulu, Andi Ramadhan Pane, SE, M.AP., pegawai kantor camat, perwakilan personel Polsek jajaran, kepala desa, kepala dusun, serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Bilah Hulu, Bilah Hilir, Panai Hulu, Panai Tengah, dan Panai Hilir.
Dalam sambutannya, Kasikum Polres Labuhanbatu AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat, terutama terkait penyalahgunaan narkotika dan aturan hukum di sektor perkebunan. “Narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda, sementara di sektor perkebunan, banyak kasus hukum yang terjadi akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga :
Pria Residivis Narkoba Ditangkap Dengan Barang Bukti Sabu-Sabu
Sesi penyuluhan diperdalam oleh AIPTU Cerry Rajagukguk, S.H., yang menjelaskan ketentuan dan sanksi dalam UU Narkotika, serta IPTU R. Manik, S.H., yang memaparkan aturan dalam UU Perkebunan, termasuk konsekuensi hukum bagi pelanggar. Setelah sesi materi, peserta diberi kesempatan untuk bertanya langsung terkait kasus-kasus hukum yang sering terjadi di lingkungan mereka.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang hukum, diharapkan akan semakin sedikit pelanggaran yang terjadi, baik dalam penyalahgunaan narkotika maupun konflik di sektor perkebunan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, serta segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan adanya penyalahgunaan narkotika atau permasalahan hukum lainnya,” Ucap Kasi Humas.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan harapan agar pemahaman yang diperoleh peserta dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas demi terciptanya lingkungan yang lebih sadar hukum.(AT/Red)
Foto Kepala Desa Bonea dan Kuasa Hukumnya Sepindonesia.com | KEPULAUAN SELAYAR – Alwan Sihadji SH, Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu,…
SMPN 2 Hinai, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat (Foto:sepindonesia.com/Samuelson R) Sepindonesia.com | LANGKAT – Plt Kepala sekolah SMPN 2 Kecamatan Hinai,…
Sepindonesia.com | TANGERANG – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama periode…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sapma IPK satgas IPK, Pimpinan Anak Caban (PAC) Rantau Utara, PAC Rantau Selatan geruduk Polres Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | AEK NABARA – PT Perkebunan Nusantara GRUP menggelar kegiatan Pasar Murah di Depan di Distrik Labuhanbatu III PTPN…
Sepindonesia.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara dan jajarannya berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari…
Sepindonesia.com | MEDAN – Tim gabungan yang terdiri dari Kodim 0201/Medan, Polri, Kejatisu, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Pertamina dan Disperindag…