Pelaku Narkoba RW (54) Warga Kecamatan Pangkalan Susu (Foto : Dok Polres Langkat)
Sepindonesia.com | LANGKAT –
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat tangkap seorang pria dengan inisial RW (54), pada Senin, 24 Februari 2025, warga Kecamatan Pangkalan Susu, dengan barang bukti sabu – sabu seberat brutto 4,30 gram.
RW, merupakan seorang residivis, ditangkap di Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 4,30 gram, 1 bal plastik bening kosong, 1 buah plastik bening kosong, 1 buah pipet plastic, 1 lembar tisu dan 1 bungkus kotak rokok kosong.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK. MSi melalui Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.
Baca Juga :
Pangdam Pimpin Serah Terima Jabatan Kasdam Dan Pejabat Utama Kodam I/BB
Tekankan Disiplin, Bupati Karo Himbau ASN Sarapan Dirumah
“Kami akan terus berupaya maksimal dalam memerangi narkoba. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” ujar AKP Rudy Saputra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Langkat. (SR)