Sepindonesia.com | BATU BARA – Tim Sulink, sebuah tim investigasi independen, telah melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara terkait pengadaan aplikasi ilegal untuk pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Melalui press rilis, Jumat (28/02/2025).
Menurut laporan Tim Sulink, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara telah mengeluarkan dana sebesar lebih dari Rp 5 miliar untuk pengadaan aplikasi ilegal bernama Simpel BOS, yang digunakan untuk pelaporan Dana BOS. Namun, aplikasi ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena pelaporan Dana BOS harus menggunakan aplikasi gratis yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yaitu ARKAS.
Baca Juga :
PKL Itu Pejuang Ekonomi, Stafsus Wapres Tina Talisa: Mereka Berhak Dapat Subsidi LPG 3 kg
Pria Residivis Narkoba Ditangkap Dengan Barang Bukti Sabu-Sabu
Tim Sulink juga menyatakan bahwa pengadaan aplikasi ilegal ini telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, karena dana yang dikeluarkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pengadaan aplikasi ilegal ini juga dapat dianggap sebagai tindakan korupsi, karena telah melanggar peraturan yang berlaku dan menimbulkan kerugian negara.
Laporan Tim Sulink ini telah disampaikan kepada Polres Batubara, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Tim Sulink juga meminta dukungan dari masyarakat untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini.
Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara ini telah menimbulkan reaksi dari masyarakat, yang menuntut agar pihak yang bertanggung jawab harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini dipublikasikan.
(Team/Boys-4)