Foto Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie bersama peserta diskusi di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2025).
Sepindonesia.com | JAKARTA – Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H., yang juga merupakan Anggota Dewan Penasihat Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PPNI), memberikan tanggapannya terkait tagar #KaburSajaDulu dalam sebuah diskusi di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ronny yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 10 Agustus 2015 sampai 29 Januari 202O ini menekankan bahwa semua pihak perlu memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah guna mencari solusi terbaik. Ia menilai tagar kabursajadulu tersebut mencerminkan fenomena yang pernah terjadi di masa lalu, ketika banyak masyarakat memilih meninggalkan Indonesia pada masa peralihan pemerintahan, baik di era Orde Lama ke Orde Baru maupun pada krisis 1998.
“Saya melihat fenomena ini dari sisi positif. Kita sebagai bagian dari stakeholder dapat memberikan masukan kepada pemerintah agar ada perlindungan bagi mereka yang ingin ke luar negeri untuk bekerja dan memperbaiki kesejahteraan ekonominya,” ujar Ronny.
Baca Juga :
Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Karo
Supir Truk BBM Pertamina Diduga Bekerjasama Dengan Mafia Minyak Berinisial DN
Ia menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020 tentang tata kerja badan yang kini menjadi Kementerian P2MI, dan PP Nomor 59 Tahun 2021 yang mengatur bentuk perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Menurutnya, keberadaan kementerian baru ini perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih jelas, termasuk koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian P2MI. “Mungkin regulasi perlu direvisi untuk memperjelas tugas masing-masing kementerian dalam melindungi pekerja migran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ronny menyoroti ancaman perdagangan manusia dan penyelundupan pekerja migran ilegal yang kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan dan regulasi. Ia menegaskan bahwa tenaga kerja Indonesia yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedur yang sah berisiko menjadi korban eksploitasi.
“Ada dua langkah yang perlu diperkuat oleh pemerintah. Pertama, mencegah perdagangan manusia dengan menekan keberangkatan pekerja migran non-prosedural. Kedua, memperkuat kerja sama antar-kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian P2MI, dan Kementerian Luar Negeri, agar perlindungan pekerja di luar negeri lebih optimal,” jelasnya.
Ronny juga menyinggung peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menyaring calon pekerja migran sebelum mereka berangkat ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan paspor, namun penerbitannya tetap harus mempertimbangkan aspek hukum. (Supriyadi)