Dipimpin Mendagri, Bupati Karo Rakor Pengendalian Inflasi 2025 Secara Virtual
Foto Bupati Labuhanbatu Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M. Kes bersama Kapolres, Kejari mengikuti rapat koordinasi pengendalian…
Foto pabrik besi diduga tidak memiliki izin di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Sepindonesia.com | MEDAN – Diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.
Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT. Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.
“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.
“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2001 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.
Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.
Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.
Pengurus AMCTA diwakili Rapi Lamnur Siregar memperlihatkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3/2025). (Tim)
Foto Bupati Labuhanbatu Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M. Kes bersama Kapolres, Kejari mengikuti rapat koordinasi pengendalian…
Foto Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie bersama peserta diskusi di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2025). Sepindonesia.com |…
Foto Bupati dan Wakil Bupati Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Antonius…
Foti Bupati dan Wakil Bupati Karo Serah Terima Memori Akhir Masa Jabatan Sepindonesia.com | KARO – Serah terima memori akhir…
Foto personil Polres Labuhanbatu yang melaksanakan patroli Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polres…
Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Teruna Ritonga SH membacakan amanat Bupati Labuhanbatu dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG MKM Sepindonesia.com |…
Foto Inspektorat Sumatera Utara yang melaksanakan Entry meeting dengan Pemkab Labuhanbatu Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut),…