Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga stabilitas…
Foto pabrik besi diduga tidak memiliki izin di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Sepindonesia.com | MEDAN – Diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.
Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT. Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.
“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.
“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2001 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.
Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.
Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.
Pengurus AMCTA diwakili Rapi Lamnur Siregar memperlihatkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3/2025). (Tim)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga stabilitas…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Asisten II, Drs. Ikhramsyah Putra, memimpin apel gabungan kelompok I lingkungan Pemkab Labuhanbatu di Halaman BKPP, Komplek…
Sepindonesia.com | KARO – Mewakili Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP,…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sebuah bangunan empat lantai di Perumahan Taman Citra 2, Jalan Kesayangan Utara/Selatan, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres,…
Gambar alat perjudian yang sempat diabadikan oleh wartawan Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Aktivitas judi dadu putar, dadu kopyok, dan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM mengikuti kegiatan Orientasi Retreat bersama Kepala Daerah lainnya…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Perisai Hukum, Sekolah Wartawan MZK dan Persatuan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) berkolaborasi melaksanakan pelatihan jurnalistik yang berlangsung…