Iskandar Hasibuan Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Nibung Hangus
Foto, Ketua dan anggota Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Nibung Sepindonesia.com | BATU BARA – Iskandar Hasibuan ST…
Foto pabrik besi diduga tidak memiliki izin di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Sepindonesia.com | MEDAN – Diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.
Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT. Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.
“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.
“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2001 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.
Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.
Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.
Pengurus AMCTA diwakili Rapi Lamnur Siregar memperlihatkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3/2025). (Tim)
Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Labuhanbatu, menyerahkan bantuan zakat untuk masyarakat kurang mampu…
Foto Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono bersama Rektor UGM, Prof. Ova Emilia. Sepindonesia.com | JOGJAKARTA – Pada…
Foto Kapolsek Bilah Hilir AKP Andika Sitepu bersma Personil Polsek Bilah Hilir nerbagi takjil kepada pengendara yang melintas Sepindonesia.com |…
Foto Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto Sepindonesia.com | JAKARTA – Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto…
Foto,.Personil Polsek Balai yang melaksanakan patroli Sepindonesia.com | KARIMUN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Balai…
Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, bersama Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP, serta…
Foto personil Polsek Kualuh Hulu dan ibu Bhayangkari membagikan takjil Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bulan suci Ramadan menjadi momentum berbagi…
Foto, Kedua tersangka pencurian inisial Er alias Wani dan Az alias Lii Sepindonesia.com | BURU KARIMUN – Jajaran Polsek Buru…