Kolaborasi TNI-Polri Berikan Asupan Nutri Kepada 250 Anak- Anak Panti Asuhan
Sepindonesia.com | MEDAN – Sinergi tanpa batas antara TNI-Polri kembali diwujudkan dalam aksi nyata kepedulian sosial. Kodam I/Bukit Barisan berkolaborasi…
Foto pabrik besi diduga tidak memiliki izin di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Sepindonesia.com | MEDAN – Diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.
Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT. Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.
“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.
“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2001 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.
Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.
Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.
Pengurus AMCTA diwakili Rapi Lamnur Siregar memperlihatkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3/2025). (Tim)
Sepindonesia.com | MEDAN – Sinergi tanpa batas antara TNI-Polri kembali diwujudkan dalam aksi nyata kepedulian sosial. Kodam I/Bukit Barisan berkolaborasi…
Foto, Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, S.P.Og, MKM Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, S.P.Og,…
Foto, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SP.OG M.Kes, pimpin apel pagi gabungan lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo…
Foto Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melaksanakan safari Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Sepindonesia.com | TANGERANG — Kapolres…
Foto, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST perdana memimpin apel gabungan…
Foto Kosmetik yang di gerebek Polsek Kalideres Sepindonesia.com | JAKARTA – Toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat digerebek karena…
Foto obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol di Jalan Inspeksi No. 7, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat Sepindonesia.com | JAKARTA BARAT–…
Foto Mama Papua beebagi dengan personel Operasi Damai Cartenz 2025 di Pegunungan Bintang Sabtu (8/3/2025) Sepindonesia.com | PEGUNUNGAN BINTANG –…