Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 56 Kg Sabu Diamankan di Langkat
Foto, tersangka dan barang bukti jenis sabu 56 kg yang ditangkap personil Polda Sumatera Utara Sepindonesia.com | LANGKAT – Tim…
Foto pabrik besi diduga tidak memiliki izin di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Sepindonesia.com | MEDAN – Diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.
Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT. Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.
“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.
“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2001 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.
Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.
Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.
Pengurus AMCTA diwakili Rapi Lamnur Siregar memperlihatkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3/2025). (Tim)
Foto, tersangka dan barang bukti jenis sabu 56 kg yang ditangkap personil Polda Sumatera Utara Sepindonesia.com | LANGKAT – Tim…
Foto, Fatayat Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Karo memeriahkannya dengan mengikuti perlombaan memasak cimpa unung-unung, meraih juara 1. Sepindonesia.com | KARO…
Bupati Bersama Forkopimda Karo Potong Kue Hari Jadi ke- 79 Kabupaten Karo Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Brigjen Pol…
Foto, Bupati Karo Dampingi Wagubsu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke- 79 Tahun 2025…
Foto Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., bagikan takjil kepada masyarakat Sepindonesia.com | LABURA – Dalam rangka menyambut bulan…
Foto Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang, Ny. Andi Yuli Bahtiar, menggelar kegiatan…
Foto personil Polsek Matraman melaksanakan program Tarawih Keliling Sepindonesia.com | JAKARTA – Polsek Matraman, terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban…
Kapolsek Maesa AKP AKP Ferry F. Padama, SH bersama Personil dan ibu Bhayangkari berbagi Takjil Denga masyarakat yang melintas…
Foto Personil Polres Metro Jakarta Timur membagikan takjil dan makanan Gratis Sepindonesia.com| JAKARTA – Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang…