Polres Karimun Bagikan Takjil Ramadhan Kepada Masyarakat Dalam Rangka HUT Ke-20 Polda Kepri
Foto Personil Polres Karimun berbagi takjil dengan masyarakat Sepindonesia com | KARIMUN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…
Foto pabrik besi diduga tidak memiliki izin di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Sepindonesia.com | MEDAN – Diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.
Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT. Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.
“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.
“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2001 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.
Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.
Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.
Pengurus AMCTA diwakili Rapi Lamnur Siregar memperlihatkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3/2025). (Tim)
Foto Personil Polres Karimun berbagi takjil dengan masyarakat Sepindonesia com | KARIMUN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…
Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. O.G., MKM membuka bazar Kampung Ramadan pada Jumat (7/3/2025) Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Foto Dua tersangka penyalahgunaan Narkoba yang yang diamankan Personil Polres Labuhanbatu inisial MR(21) dan RF (24) Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Foto Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., buka puasa bersama Kelompok Tani Padang Halaban Sekitar (KTPHS) di…
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SP.OG M. Kes membuka acara Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo,…
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M. Kes, menghadiri Penilaian Kinerja Stunting Sepindonesia.com | KARO –…
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, memimpinrapat evaluasi dan pengawasan pupuk bersubsidi Sepindonesia.com | KARO…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Polda Metro Jaya berharap ada kerjasama simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan dengan rekan-media di jajaran…
Foto Waka Polres Metro Jakarta Selatan membagikan takjil kepada masyarakat Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakapolres Metro Jakarta Selatan bersama Pejabat…