Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Santer Pungutan Fee Proyek 20 Persen

Oplus_16908288

Kantor Bupati Langkat Di Jalan T.Amir Hamzah, Kuala Bingai Stabat Langkat 

Sepindonesia.com | LANGKAT – Sesuai hasil survey ada terindikasi Fee Proyek hingga 20 percen, di pemerintah Kabupaten Langkat. Fee proyek antara 18-20 percen ini dikenakan bagi pelaksana proyek pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hal ini disampaikan ketua LSM Roda Transparansi A. Elafsin kepada wartawan di Stabat, Langkat pada, Rabu (19/3/2025)

“Hasil Survey kami mendapatkan adanya indikasi pengenaan fee proyek, bervariasi antara 18 hingga 20 persen bagi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.

Baca Juga :

Faizal Assegaf : Hentikan Dikotomi Sipil-Militer

Pangdam Pimpin Sertijab Danrem 032/Wira Braja Dan Tradisi Korps

Pada kesempatan itu, dia mempertanyakan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kabupaten Langkat hingga soal fee proyek yang juga sering disebut-sebut komitment fee 18 percen sampai 20 persen.

Menurutnya, dari survey yang dilakukan  di lapangan kesejumlah pemborong, mereka mengaku wajib menyetor komitmen.

“Kami melakukan survey kepada sejumlah pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari hasil survey kuat dugaan  adanya kewajiban atau komitment fee yang harus disetorkan kepada oknum pemberi kerja di Kabupaten Langkat,” kata Ketua LSM Roda Transparansi Elafsin.

Saat itu, Elafsin turut menyampaikan rasa herannya soal kabar kewajiban fee yang harus diberikan pemenang proyek 18 hingga 20 persen.

Pihaknya mempertanyakan, bagaimana bisa ada komitmen fee, jika HPS yang dikenakan tidak sengaja dibuat longgar.

“Jika HPS nya dibuat sesuai harga pasar dan hanya memperhitungkan komponen resmi, diantaranya nilai PPN dan keuntungan yang harus diterima perusahaan pelaksana, serta kebutuhan administrasi dan jaminan uang. Maka mustahil pelaksana mampu memberikan komitmen fee tersebut,” ujar.

Terpisah, Arnis Safrin pengamat sosial dan pembangunan di Langkat turut meragukan mutu pekerjaan, jika nantinya tidak sesuai bestek yang ada atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di tenderkan.

“Kapan mutu pekerjaan itu sesuai dengan bestek yang ada atau  RAB yang di tenderkan kalau masih ada kabar fee proyek. Kalau sudah begitu besar, dipastikan pekerjaan tak bermutu dan asal jadi saja,” ujarnya,

Selain itu, Arnis juga mengherankan kapan Langkat ini berubah kalau tabiat pejabatnya menggerogoti uang negara. Dipastikan jika hal ini terjadi pekerjaan proyek akan ambaradol.

“Yang sangat mengherankan, di Langkat ini Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai sebagai penonton saja, dan tak mampu mencegahnya. Sedangkan DPRD nya hanya duduk cantik manis. sebagai lembaga pengawas anggaran executif,” pungkas Arnis mengakhiri (SR)

 

pt sep gambar

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...