Bupati Karo Hadiri Acara Sertijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Foto, serah terima Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera dari Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA, kepada Paula Henry…
Foto, Pengacara Beriman Panjaitan,SH.MH (kanan), Penggugat Jurtini Siregar (Kiri).
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sidang gugatan Jurtini Siregar terkait tanah milik alm. Ramali Siregar orang tuanya memasuki agenda putusan sela pada Rabu (19/03/2025) yang digelar secara ecort oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat
Amar putusan sela PN Rantauprapat yang dirilis melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yaitu menolak eksepsi tergugat I, II dan Tergugat III menyatakan PN Rantauprapat berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan serta menangguhkan biaya persidangan sampai putusan berakhir.
Penggugat dalam perkara ini Jurtini Siregar merasa bersyukur dengan hasil putusan sela pengadilan negeri Rantauprapat. Menurutnya, gugatannya ke Pengadilan untuk mencari kebenaran tentang tanah milik orang tua kami yang dikuasai oleh orang lain.
Baca Juga :
Modus Take Over Akhirnya Mobil Dileongkan Angsuran Tidak Dibayar
“Alhamdulillah eksepsi tergugat ditolak, saya akan perjuangkan keadilan dan kebenaran pada perkara ini. Meskipun pihak yang menguasai tanah orang tua kami berupaya untuk tetap menguasai tanah tersebut , saya siap hadapi untuk menggali fakta hukum pada perkara ini,” jelasnya,
Menanggapi hal ini,beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini menyatakan kesiapannya mengikuti tahapan persidangan selanjutnya. Kami sudah menyiapkan bukti bukti yang menguatkan klien saya tentang kepemilikan tanah tersebut.
gugatan Jurtini Siregar dilakukan terhadap pemilik Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat dengan Perkara no. 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,”.
Jurtini Siregar lakukan Gugatan perihal kepemilikan Tanah milik orangtuanya Almarhum Ramali Siregar yang sekarang tanah tersebut yang dikuasai Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter, beber Jurtini.
“Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” ucap jurtini saat ditemui media usai sidang.
Semoga dalam proses persidangan akan terbuka fakta fakta terkait tanah milik orang tua ibu jurtini Siregar sehingga mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat.
(Red)
Foto, serah terima Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera dari Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA, kepada Paula Henry…
Foto, Kepala Dinas Kominfo Ahmad Fadly Rangkuti membacakan pidato tertulis Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita. Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Foto, anggota Kominitas Batu akik dan permata (Baper) Tangsel Sepindonesia.com | TANGERANG – Komunitas BAPER (Batu Akik dan Permata) Tangsel…
Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP, bersilaturahmi degan…
Foto, Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.K.M bersama masyarakat saat melaksanakan safari ramadhan Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu,…
Foto, Mahasiwa melaksanakan diskusi kebangsaan Sepindonesia.com | TEBING TINGGI –Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al-Washliyah (IPA) Kota Tebing Tinggi, Himpunan Mahasiswa…
Foto, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Irjen. Pol. Dadang Hartanto dalam Seminar Nasional bertajuk “Mewujudkan Pelayanan Polri yang Responsif…