Foto, Kepala Desa Kampung Dalam Masngut,S.Sos
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa (Kades) Kampung Dalam Masngut,S.Sos bohongi Wartawan saat hendak melakukan pertemuan karena adanya masalah batas tanah di Dusun Jati Mulyo Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Pada pelaksanaan pertemuan dengan warga yang bermasalah turut hadir Kepala Dusun Jati Mulyo Bagus, Kaur Desa Gianto dan Kepala Desa Kampung Dalam Masngut,S.Sos serta disaksikan Wartawan dan orang tua di Desa tersebut.
Setelah dilakukan pengukuran tanah yang bersengketa batas tanah, hampir mendapat titik temu antara kedua belah pihak yakni istri Almarhum Aseng yang bernama Samikem dengan Saidi.
Baca Juga :
Bupati Karo Optimalkan Layanan Kesehatan Masyarakat Lebih Berkualitas
Bupati Rokan Hilir Tanggapi Dugaan Praktek Pungli di Tubuh BPKAD
Pada saat itu Kepala Desa Kampung Dalam Masngut menyampaikan “persoalan tanah ini belum dapat diselesaikan karena H.Paijo tidak hadir karena beliau ke Riau” ucap Kades.
Saat awak media ini menanyakan apa kaitan dengan H.Paijo atas persoalan batas antar ibu Samikem dengan Bapak Saidi Kades Masngut menjawab “H.Paijo yang mengaku memiliki tanah 6 meter di depan rumah ibu Samikem, jadi belum bisa kita simpulkan hari ini” ucap Masngut.
Pada Sabtu (22/3/2024) tim media ini menemui H.Paijo di rumahnya di Dusun Jati Mulyo Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan kalau dirinya tidak pernah ikut – ikutan dengan persoalan batas tanah antara Saidi dengan istri Almarhum Aseng.
Saat awak media ini menanyakan apakah H.Paijo pernah mengakui tanah di depan rumah ibu Samikem lebar 6 meter x 20 meter ? H.Paijo kembali menegaskan kalau dirinya tidak pernah mengakui tanah tersebut miliknya, kalau jalan ini saya hibahkan ke pemerintah untuk dibangunkan jalan, kalau di seberang jalan tidak pernah saya akui tanah saya” tegasnya .
Tidak hanya sampai disitu kebohongan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kampung Dalam dimana sebelumnya disebutkan bahwa tanah milik Saidi belum pernah dibuatkan suratnya.
Pada saat itu Kepala Desa Masngut dan Saidi mengaku kepada wartawan di Kantor Kepala Desa Kampung Dalam.
Pada Sabtu (22/3/2025) saat tim media ini bertemu dengan anak perempuan Saidi menyampaikan kalau tanah mereka ada suratnya dan pada saat itu menunjukkan foto copy kepada tim media ini.
Saat dicek, surat tidak silang sengketa tersebut dibuat oleh Kepala Desa Masngut pada 12 September 2018 yang ditandatangani oleh Kades Masngut dan diketaui Camat Bilah Hulu Hamdy Erazona pada 08 Maret 2022.
Karena kebohongan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kampung Dalam Masngut ini sampai saat ini persoalan batas tanah antara Samikem dengan Saidi belum selesai.
Pada Sabtu (22/3/2025) tim media ini kembali menghibungi Kades Masngut melalui telepon selulernya tidak diangkat, telponnya aktif dan berdering.
(Tim Investigasi)