Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

PT. Arkindo Gugat Walikota Makassar

Oplus_16908288

Foto, Direktur Cabang PT. Arkindo Makassar, Thedy Setiawan beserta tim kuasa hukum.

Sepindonesia.com | MAKASAR  – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Dalam gugatan ini, PT. Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).

Direktur Cabang PT. Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas. Lalu, tiba-tiba kontrak diputus secara sepihak, dan kini kami malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan. Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek” ungkap Thedy.

Thedy juga menambahkan bahwa proyek ini seharusnya berjalan sesuai rencana, tetapi berbagai faktor eksternal, termasuk keterlambatan dalam penebangan pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah, membuat pengerjaan di lapangan mengalami hambatan.

Baca Juga :

2 Pemakai Sabu Ditangkap, Bandar Aman, Masyarakat 2 Kecamatan Gruduk Polsek Panai Hilir

Keluarga Besar Yayasan Daarul SEP Menyantuni 100 Anak Yatim Piatu

Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menyoroti bahwa pemutusan kontrak ini melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.

*”Kami melihat ada unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan ini. Pemutusan kontrak tanpa ada dasar yang kuat dan tanpa adanya proses mediasi menunjukkan bahwa hak klien kami telah dilanggar. Selain itu, PT Asuransi Bumida tetap menuntut pembayaran jaminan pelaksanaan senilai Rp 3,1 miliar, padahal proyek ini masih dalam sengketa. Seharusnya klaim ini ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,”* tegas Muhammad Sirul Haq.

Kuasa hukum lainnya, Mulyarmand D. SH, juga menegaskan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan PT Arkindo.

*”Kami menilai tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa ada mediasi dan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang menghambat proyek. Kami menuntut agar hak-hak PT Arkindo dikembalikan, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan serta penangguhan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida,”* jelas Mulyarmand.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT UNHAS selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek. Selain itu, hambatan lainnya seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.

Dalam petitumnya, PT Arkindo meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar. Selain itu, PT Arkindo juga meminta agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dan PT. Arkindo berharap mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi. (Arifin)

pt sep gambar

Taat Akan Pajak, Bupati Karo Apresiasi Pemilik Warung Wajik

Foto, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, bersama  pemilik Warung Wajik Bahagia  Seindonesia.com | KARO…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Fokus Tingkatkan Kolaborasi Dan Sinergi

Foto, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M pada acara Konsultasi Publik Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Dalam rangka melaksanakan ketentuan…

Read More...

Selama Libur Lebara Pengunjung Ancol Ditargetkan 660 Ribu Orang

Foto, Corporate Communication Manager PJAA, Daniel Windriatmoko   Sepindonesia.com | JAKARTA – PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) menargetkan kunjungan sebanyak…

Read More...

Menjelang Lebaran 2025, BRI Cabang Tebing Tinggi Optimalkan Pelayanan Kepada Nasabah

Foto, Pimpinan Cabang BRI BO Tebing Tinggi Charisma Bayu Aji bersama karyawan BRI sedang melakukan pelayanan  Sepindonesia.com | TEBING TINGGI…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Safari Ramadhan ke Desa Bandar Kumpul

Foto, Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM didampingi Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, bersama sejumlah pimpinan…

Read More...

PT. Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Foto, PT. Jasa Raharja menggelar Apel Pengamanan Lebaran 2025 Sepindonesia.com | JAKARTA – PT. Jasa Raharja menggelar Apel Pengamanan Lebaran…

Read More...

Bupati Karo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M. Kes, ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025  Sepindonesia.com…

Read More...

Walikota Tebing Tinggi Didemo HMI dan Mahasiswa Dengan 7 Tuntutan

Foto, Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam menggelar aksi di depan kantor Wali Kota Tebing Tinggi Sepindonesia.com | TEBING…

Read More...

Kejaksaan Negeri Batu Bara Terima Penghargaan atas Komitmen Tangani Kasus Korupsi

Foto, Kejaksaan Negeri Batu Bara baru-baru ini menerima penghargaan dari Dewan Redaksi Badar bersama ormas dan OKP Sepindonesia.com | BATU…

Read More...