Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

PT. Arkindo Gugat Walikota Makassar

Oplus_16908288

Foto, Direktur Cabang PT. Arkindo Makassar, Thedy Setiawan beserta tim kuasa hukum.

Sepindonesia.com | MAKASAR  – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Dalam gugatan ini, PT. Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).

Direktur Cabang PT. Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas. Lalu, tiba-tiba kontrak diputus secara sepihak, dan kini kami malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan. Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek” ungkap Thedy.

Thedy juga menambahkan bahwa proyek ini seharusnya berjalan sesuai rencana, tetapi berbagai faktor eksternal, termasuk keterlambatan dalam penebangan pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah, membuat pengerjaan di lapangan mengalami hambatan.

Baca Juga :

2 Pemakai Sabu Ditangkap, Bandar Aman, Masyarakat 2 Kecamatan Gruduk Polsek Panai Hilir

Keluarga Besar Yayasan Daarul SEP Menyantuni 100 Anak Yatim Piatu

Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menyoroti bahwa pemutusan kontrak ini melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.

*”Kami melihat ada unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan ini. Pemutusan kontrak tanpa ada dasar yang kuat dan tanpa adanya proses mediasi menunjukkan bahwa hak klien kami telah dilanggar. Selain itu, PT Asuransi Bumida tetap menuntut pembayaran jaminan pelaksanaan senilai Rp 3,1 miliar, padahal proyek ini masih dalam sengketa. Seharusnya klaim ini ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,”* tegas Muhammad Sirul Haq.

Kuasa hukum lainnya, Mulyarmand D. SH, juga menegaskan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan PT Arkindo.

*”Kami menilai tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa ada mediasi dan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang menghambat proyek. Kami menuntut agar hak-hak PT Arkindo dikembalikan, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan serta penangguhan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida,”* jelas Mulyarmand.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT UNHAS selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek. Selain itu, hambatan lainnya seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.

Dalam petitumnya, PT Arkindo meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar. Selain itu, PT Arkindo juga meminta agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dan PT. Arkindo berharap mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi. (Arifin)

pt sep gambar

Polda Sumut Gencarkan Pemberantasan Narkoba, 130 Tersangka Ditangkap Dalam Sepekan

Foto, Polda Sumut Melakukan Press release tanggkapan Narkoba dalam sepekan  Sepindonesia.com | MEDAN –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara…

Read More...

Diduga Kurang Volume, Dinas PUTR Rugikan Negara 6 M Ancaman Pidana 1,6 Tahun

Kantor Inspektorat Langkat di jalan Imambonjol Stabat Langkat (Foto: sepindonesia.com/Samuelson R) Sepindonesia.com | LANGKAT –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah…

Read More...

Arief Hidayat: Hukum Punya Kelemahan, aturan etika harus dipedomani

Foto, Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Arief Hidayat Sepindonesia.com | JAKARTA  –  Ketua Umum Persatuan…

Read More...

Wakil Bupati Labuhanbatu dan Ketua TP PKK Kunjungi Masjid Baitul Rohim

Foto, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, didampingi Ketua TP PKK Ny. Hj. Wan Jumasari Dewi Jamri mengunjungi Masjid Baitul…

Read More...

Bupati Labuhanbatu: Tahun 2026  Pemerintah Pusat Telah Merencanakan Pembuangan Sampah Secara Open Dumping

Foto, Ir. Muhammad Safrin M.Si membacakan Pidato Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati…

Read More...

Pererat Sinergi, Pangdam I/BB Silaturahmi Dengan Ulama

Foto, Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto bersilaturahmi dengan dua ulama terkemuka, Habib Hasan Alatas dan Habib Nun Sepindonesia.com…

Read More...

Pangdam I/BB Terima Audiensi PT Pertamina Patra Niaga

Foto, Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto bersama  PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Sepindonesia.com |…

Read More...

Ibu Janda, Kaum Dhuafa Merana Karena Oknum Kepala Desa

Foto, saat ibu janda yang merupakan kaum dhuafa ibu Samikem mengangkat barangnya pindah ke dari rumah miliknya ke rumah kontrakan….

Read More...

Harwan Muldidarmawan : Media Memiliki Peran Penting Dalam Memberikan Informasi Mudik

Foto Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita, dan Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan Sepindonesia.com | JAKARTA…

Read More...