Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

PT. Arkindo Gugat Walikota Makassar

Oplus_16908288

Foto, Direktur Cabang PT. Arkindo Makassar, Thedy Setiawan beserta tim kuasa hukum.

Sepindonesia.com | MAKASAR  – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Dalam gugatan ini, PT. Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).

Direktur Cabang PT. Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas. Lalu, tiba-tiba kontrak diputus secara sepihak, dan kini kami malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan. Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek” ungkap Thedy.

Thedy juga menambahkan bahwa proyek ini seharusnya berjalan sesuai rencana, tetapi berbagai faktor eksternal, termasuk keterlambatan dalam penebangan pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah, membuat pengerjaan di lapangan mengalami hambatan.

Baca Juga :

2 Pemakai Sabu Ditangkap, Bandar Aman, Masyarakat 2 Kecamatan Gruduk Polsek Panai Hilir

Keluarga Besar Yayasan Daarul SEP Menyantuni 100 Anak Yatim Piatu

Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menyoroti bahwa pemutusan kontrak ini melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.

*”Kami melihat ada unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan ini. Pemutusan kontrak tanpa ada dasar yang kuat dan tanpa adanya proses mediasi menunjukkan bahwa hak klien kami telah dilanggar. Selain itu, PT Asuransi Bumida tetap menuntut pembayaran jaminan pelaksanaan senilai Rp 3,1 miliar, padahal proyek ini masih dalam sengketa. Seharusnya klaim ini ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,”* tegas Muhammad Sirul Haq.

Kuasa hukum lainnya, Mulyarmand D. SH, juga menegaskan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan PT Arkindo.

*”Kami menilai tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa ada mediasi dan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang menghambat proyek. Kami menuntut agar hak-hak PT Arkindo dikembalikan, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan serta penangguhan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida,”* jelas Mulyarmand.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT UNHAS selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek. Selain itu, hambatan lainnya seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.

Dalam petitumnya, PT Arkindo meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar. Selain itu, PT Arkindo juga meminta agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dan PT. Arkindo berharap mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi. (Arifin)

pt sep gambar

Bupati Lantik Edi Surianta Sebagai Pejabat Sekda Kabupaten Karo

Foto, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo DR…

Read More...

Diduga Ada Praktek Perjudian Berkedok Gelper di New Star Sky Villa 

Foto, diduga tempat praktek perjudian berkedok Gelper Sepindonesia.com | BATAM – Salah satu tempat ajang adu ketangkasan mesin elektronik atau…

Read More...

Bupati Rokan Hilir Tanggapi Dugaan Praktek Pungli di Tubuh BPKAD

Foto,  Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Rokan Hilir Indra Gunawan SE, MH Sepindonesia.com | ROKAN HILIR – Kinerja Pemerintah Daerah Pemkab…

Read More...

Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 Provsu 

Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SP.OG M.Kes, didampingi Plh Sekda Dr Drs…

Read More...

Promosi Jabatan, Kolonel Tagor Rio Pasaribu Jadi Danrem 172/PWY Kodam XVII/Cen

Foto, Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu, S.E., saat menjabat sebagai Danrem 022/Pantai Timur Kodam I/BB Sepindonesia.com | BATU BARA –Kolonel…

Read More...

Polda Kepri Imbau Masyarakat Waspada Dengan Cuaca Ekstrem

Foto, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,S.H.,M.Si Sepindonesia.com | BATAM – Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan…

Read More...

Pemkab Karo Gelar Berbuka Puasa Bersama

Foto, Bupati Karo Berbuka puasa bersama masyarakat  Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka menjalin tali silaturahmi di bulan suci Ramadhan…

Read More...

Kodam I/BB Amankan 1 Kg Sabu dalam Operasi Bersama Korem 022/PT dan Kodim 0209/LB

Foto, tersangka, barang bukti dan Intel kodim 0209 Labuhanbatu  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam operasi gabungan yang melibatkan Tim Intelijen…

Read More...

Keluar Dari Jalur Mobil Barang Truk Tronton Menabrak Pohon Lalu Terguling

Foto, mobil angkutan barang truck tronton yang mengalami kecelakaan Sepindonesia.com | LABUSEL – Peristiwa satu (1) unit mobil barang truk…

Read More...