Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar

Oplus_131072

Foto, sidang gugatan keterbukaan informasi publik 

Sepindonesia.com | TANGSEL — Presiden Prabowo Subianto dalam sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Oktober 2024 lalu, menekankan perlunya reformasi birokrasi secara total. Ia mengingatkan bahwa pola lama di tubuh birokrasi harus segera ditinggalkan karena menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah,” ujar Presiden Prabowo di depan jajaran pemerintahannya saat itu.

Pernyataan tersebut sejalan dengan harapan publik akan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit. Sayangnya, praktik di lapangan justru masih jauh dari harapan rakyat. Salah satunya terlihat dalam proses pengaduan atau gugatan pelayanan publik yang diajukan masyarakat, termasuk media, namun kerap ditolak dengan alasan administratif.

Pelayanan Publik adalah Hak Rakyat

Secara normatif, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara. Pasal 10 UU tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk terus mengevaluasi kinerja pelaksananya secara berkala dan berkelanjutan.

Selain itu, Pasal 36 dan 37 mewajibkan penyediaan sarana pengaduan dan penunjukan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

Baca Juga :

Ini Yang Dilakukan Kalapas Kelas llA Rantauprapat Untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Oknum Berbaju Loreng Diduga Terlibat Pada Judi Sabung Ayam dan Cingkoko di Tanjung Pinang Timur

“Pelayanan publik secara umum merupakan tugas abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN dan atau APBD,” ungkap sumber Skalainfo.net.

Namun dalam praktiknya, banyak pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi secara profesional. Bahkan, masyarakat sering dibebani dengan kewajiban memahami seluruh regulasi tentang keterbukaan informasi publik hanya untuk sekadar mengajukan keberatan atau gugatan.

Ironi Gugatan Ditolak, Informasi Tak Terbuka

Hal ini dialami oleh Skalainfo.net dalam proses sengketa informasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan. Dalam persidangan terakhir di Komisi Informasi Banten, majelis tidak menanyakan substansi gugatan yang diajukan Pemohon, Skalainfo.net, terkait penggunaan anggaran tahun 2023.

Lebih miris lagi, gugatan tersebut akhirnya DITOLAK oleh Komisi Informasi Banten. Padahal, Pasal 18c UU KIP menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, sesuai yang termaktub dalam Pasal 18e UU itu.

Sebenarnya, masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa perlakuan diskriminatif. Alih-alih diberikan ruang dan kemudahan, mereka justru diminta memahami berbagai regulasi teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab birokrat untuk menjelaskan secara transparan.

Pers, sebagai bagian dari kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, seharusnya mendapat ruang dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun ketika lembaga pers pun dihambat oleh birokrasi yang kaku dan tidak berpihak pada keterbukaan informasi, maka publik patut bertanya: “Mana hati nuranimu wahai birokrat..?”

Komisioner Gagal Nalar

Menanggapi fenomena penolakan gugatan Media Skalainfo terhadap Dinas Kominfo Tangsel oleh Komisi Informasi Banten, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menilai para komisioner Komisi tersebut tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas untuk mengadili gugatan masyarakat. Tokoh pers nasional ini mengatakan bahwa ketiga komisoner itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca tulisan.

“Menurut saya, para komisioner di Komisi Informasi Provinsi Banten itu tidak memiliki kapasitas, tidak kompeten, bukan sosok yang mampu mengadili gugatan sengketa informasi yang diajukan warga masyarakat terhadap penyelenggara negara. Mereka itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca buku, yaa pasti hasil bacaannya ngawur,” jelas Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa sebaiknya mereka diganti dengan personil yang memiliki latar belakang hukum atau ilmu filsafat dan mampu memahami dan menterjemahkan peraturan perundangan.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa menjadi seorang pengadil haruslah mereka yang memiliki kemampuan analisis logis terhadap suatu permasalahan, bukan hanya sekadar melakukan persidangan dan menghasilkan keputusan apa adanya. “Komisioner yang diberi tugas mengadili para pihak haruslah orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, memiliki otak yang cerdas, kritis dan analistik, berpikir logis, dan berwawasan luas. Hanya orang yang memiliki kemapuan semacam itu yang bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, bukan orang-orang gagal nalar seperti para komisioner Komisi Informasi di Banten itu,” tegas Wilson lalengke. (TIM/Red)

pt sep gambar

Tuduhan Judi Bikin Politisi Loncat Lebih Cepat dari Rapat Paripurna

Sepindonesia.com | JAKARTA  – Belum selesai rakyat mencerna harga sembako yang naik turun seperti sinyal internet di pelosok, kini publik…

Read More...

Ketum HIKMU Gelar Open House Idul Fitri 1446 H di Taman Galaxy

Foto, Ketua Umum Himpunan Keluarga Maluku Utara (HIKMU), Ir Nabil M Salim, gelar acara Silaturahmi Idul Fitri tahun 2025. Sepindonesia.com…

Read More...

Daniel Nabanan mengatakan kliennya  Somasi Mantan Gubernur Jawa Barat

Foto, Lisa Mariana Sepindonesia.com | JAKARTA – Kuasa Hukum Lisa Mariana, Daniel Nabanan mengatakan kliennya telah mengirimkan surat somasi kepada…

Read More...

Bupati Karo Hadiri Undangan Sosialisasi Pembentukan Sekolah Rakyat

Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SP.OG M.Kes, hadiri sosialisasi pembentukan sekolah rakyat dan dialog dengan…

Read More...

Pekan Olahraga Rutan Cipinang: Semangat Sportivitas Warnai Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

Foto, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, membuka kegiatan sepak bola Sepindonesia com | JAKARTA – Suasana…

Read More...

Bupati Karo Berangkatkan Siswa Ikuti Kompetisi Robotik Nasional di Bandung

Foto, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, memberangkatkan…

Read More...

Penyanyi Senior Titiek Puspa Tutup Usia

Foto, Aktris sekaligus penyanyi senior Titiek Puspa dan prosesi pemakaman  Sepindonesia.com | JAKARTA – Indonesia kembali kehilangan salah satu putri…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Dukung Sekolah Rakyat Untuk Pendidikan Gratis 

Foto,  Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM bersama Wakil Menteri Sosial Republik Indonesia beserta jajarannya, pendamping PKH, TKSK,…

Read More...

Diduga Bandar Narkoba Bebas Mengedarkan Sabu Sabu Di Kota Pinang

Foto, ilustrasi Nakoba jenis Sabu – Sabu Sepindonesia.com | LABUSEL  – Bandar Narkoba inisial Iwn alias Amr diduga pengedar narkotika…

Read More...