Staf Ahli Bupati Pimpin Rakor Lintas Sektor Implementasi ILP
Foto : Staf Ahli Bupati Labuhanbatu M. Rizaldi memimpin rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP) Sepindonesia.com…
Foto : Seorang warga asal Bintaro
Sepindonesia.com | JAKARTA – Seorang warga asal Bintaro mengklaim sebagai pencipta pertama ojek online di dunia, bahkan sebelum Gojek berdiri. Pria tersebut menyebut bahwa dirinya telah menjalankan layanan ojek online bernama “Ojek Online Bintaro” sejak tahun 2008, sementara Gojek baru berdiri pada tahun yang sama dan belum berbasis aplikasi saat itu.
Menurut pengakuannya, ide tersebut awalnya muncul dari kebutuhan masyarakat sekitar, dan dijalankan secara manual tanpa aplikasi. Ia menyatakan bahwa dirinya memiliki hak cipta yang sah dan terdaftar secara resmi, dengan lima sertifikat hak kekayaan intelektual yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM.
Perjalanan panjang dimulai saat ia menggugat PT Gojek dan PT GoTo (hasil merger Gojek dan Tokopedia), menuntutroyalti atas ide dan konsep ojek online yang ia klaim sebagai miliknya. Gugatan tersebut juga melibatkan kesalahan administratif dalam penulisan tergugat di gugatan pertama.
Menurutnya, nama tergugat seperti “PT Aplikasi Karya Anak Bangsa” sudah tidak lagi relevan karena telah berubah menjadi “PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk”.
Proses hukum sempat membawanya hingga ke kasasi Mahkamah Agung. Pada tanggal 1 November 2023, ia menerima kabar bahwa kasasinya dikabulkan. Namun, hanya berselang lima hari, pada 6 November 2023, ia justru mendapat pemberitahuan bahwa permohonannyaditolak, dengan alasan terjadi kesalahan ketik dalam putusan sebelumnya.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar bagi dirinya dan tim hukumnya. Ia menyebut bahwa proses hukum yang dilaluinya tidak transparan, dan menilai ada kejanggalan karena keputusan sempat dikabulkan lalu ditolak hanya dalam waktu singkat.
“Kalau memang saya tidak punya hak, kenapa awalnya dikabulkan? Ini sangat janggal. Saya sudah berjuang sejak awal, dan kini malah merasa dipermainkan oleh sistem,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses banding sebelumnya dilakukan tanpa menghadiri persidangan secara langsung, baik dirinya maupun pihak pengacara lawan. Semua proses berjalan melalui surat-menyurat dari Mahkamah.
Meski mengalami kegagalan di tingkat kasasi, ia belum memutuskan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, ia memilih untuk beristirahat sejenak, sambil mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sebagai penutup, ia berharap bahwa di bawah kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto, sistem hukum di Indonesia dapat menjadi lebih adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil.(Supriyadi)
Foto : Staf Ahli Bupati Labuhanbatu M. Rizaldi memimpin rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP) Sepindonesia.com…
Foto : istri almarhum Jhon F Ambarita Rosmarseni Br Saragih di Pengadilan Negeri Rantauprapat Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Istri dan…
Foto : Duta Sahabat Polisi Indonesia Santi Dharma Chandra Sepindonesia.com | BALI – Diberitakan sebelumnya pada Senin (14/4/2025) di Pura…
Situasi Gelap Ruang Rapat DPRD Langkat (Foto: sepindonesia.com / Samuel) Sepindonesia.com | LANGKAT – Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat…
Foto : PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tebing Tinggi memberikan bantuan beberapa perlengkapan elektronik kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas…
Foto : oknum ASN saat bertemu dengan korban Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Suzuki Carry…
Foto : Santi Dharma Chandra sebagai Youtuber Agama Hindu Sepindonesia.com | BALI – Ulah Pati / Bunuh diri di Provinsi…
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST bersama Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…